Syarat :
- Jujur
- Rajin
- Serius kerja
- Soleh
- Bisa desain corel (nilai plus)
Fisilitas :
- Gaji
- Tempat tinggal
- Makan.
Jam Kerja :
Senin - Sabtu jam 08.00 - 18.00 wita
Gaji :
Rp.1.500.000 - Rp.1.700.000
Diutamakan yang mau menambah ilmu.
Yang belum tahu mesin akan diajarkan cara operatornya. Kalau ada bisa desain corel komputer nilai plus. Sudah ada karyawan orang palopo juga. Disana tinggal menambah karyawan 1 orang.
Yang berminat dan serius silahkan hubungi
Nandi : +6281210382010
===================================================================
Buku Pintar Ekonomi Islam - Ahmad Ifham Sholihin
A’yan; Pemilik aset.
AAOIFI; Lihat Accounting &
Auditing Organization for Islamic Financial Institution.
Abadda; Iuran, saling menyerahkan
bagiannya masing masing untuk dikum pulkan menjadi satu. Al-mubaddah fi safar:
iuran untuk membiayai sebuah perjalanan.
Abdan; ‘Abdan; Jenis persekutuan
yang mitra-mitranya hanya menyumbangkan tenaga kerja.
Ability to Pay; Kemampuan agen
ekonomi. Misalnya, konsumen membayar harga di pasar sehingga terjadi transaksi
jual beli. Kemampuan ini akan memunculkan willingness to pay.
Abstinence; Menangguhkan
keinginan memanfaatkan uang sendiri semata-mata untuk memenuhi keinginan orang
lain.
Abstrak; Ringkasan suatu
pernyataan, laporan, karangan, dan sebagainya yang disusun secara sistematis
dan menyeluruh (abstract).
Abstraksi Dana Bank; Pengambilan
dana bank secara tidak sah (misalnya, be rupa penggelapan atau penyalahgunaan
otorisasi) dan kas, rekening eskro (escrow account), rekening trust, atau
rekening lain (abstraction of bank funds).
Abtharahu; Menyalahgunakan
(harta).
Abts; al-Faqr; Kemiskinan.
Abu ‘Ubaid; Abu ‘Ubaid dilahirkan
di Bahrah (Harat), di provinsi Khurasan (Barat Laut Afghanistan) pada 154 H
dari ayah keturunan Byzantium, Maula dari suku Azd. Nama aslinya al-Qosim ibn
Salam ibn Miskin ibn Zaid al-Azdhi dan wafat tahun 224 H di Mekkah. Ia belajar
pertama kali di kota asalnya, lalu pada usia 20-an pergi ke Kufah, Basrah, dan
Baghdad untuk belajar tata bahasa Arab, qiraah, tafsir, hadis, dan fikih (tidak
dalam satu bidang pun ia bermazhab tetapi mengikuti dari paham tengah
campuran). Setelah kembali ke Khurasan, ia mengajar dua keluarga yang berpengaruh.
Pada 192 H, Thabit ibn Nasr ibn Malik (gubernur yang ditunjuk Harun al Rasyid
untuk provinsi Thughur) menunjuknya sebagai qadi’ di Tarsus sampai 210 H.
Kemudian ia tinggal di Baghdad selama 10 tahun, pada tahun 219 H, setelah berhaji
ia tinggal di Mekkah sampai wafatnya. Dalam pandangan ulama lainnya, seperti
Qudamah Assarkhasy mengatakan, “Di antara Syafi’i, Ahmad Ibn Hambal, Ishaq, dan
Abu ‘Ubaid, Syafi’i adalah orang yang paling ahli di bidang fikih (fakih), Ibnu
Hambal paling wara’ (hati-hati), Ishaq paling huffadz (kuat hafalannya), dan Abu
‘Ubaid yang paling pintar bahasa Arab (ahli Nahu)”. Sedangkan menurut Ibnu Rohubah:
“Kita memerlukan orang seperti Abu ‘Ubaid, tetapi dia tidak memerlukan kita”.
Dalam pandangan Ahmad ibn Hambal, Abu ‘Ubaid adalah orang yang bertambah
kebaikannya setiap harinya. Menurut Abu Bakar ibn Al-Anbari, Abu ‘Ubaid membagi
malamnya pada 3 bagian, 1/3-nya untuk tidur, 1/3-nya untuk shalat malam dan
1/3-nya untuk mengarang. Bagi Abu ‘Ubaid satu hari mengarang itu lebih utama
baginya daripada menggoreskan pedang di jalan Allah. Menurut Ishaq, “Abu ‘Ubaid
itu yang terpandai di antara aku, Syafi’i, dan Ahmad bin Hambal”. Dari
pendapat-pendapat tersebut terlihat bahwa Abu ‘Ubaid cukup diperhitungkan dan
memiliki reputasi yang tinggi di antara para ulama pada masanya. Ia hidup semasa
dengan para imam besar sekaliber Syafi’i dan Ahmad ibn Hambal. Kesejajarannya
ini membuat Abu ‘Ubaid menjadi seorang mujtahid mandiri dalam arti tidak dapat
diidentikkan pada satu mazhab tertentu. Hasil karyanya ada sekitar 20, baik
dalam bidang ilmu Nahwu, qiraah, fikih, syair, dan lain-lain. Yang terbesar dan
terkenal adalah Kitab Al-Amwal dalam bidang fikih. Kitab al-Amwal dari Abu ‘Ubaid
merupakan suatu karya yang lengkap tentang keuangan negara dalam Islam. Buku
ini sangat kaya dengan sejarah perekonomian dari paruh pertama abad kedua
Hijriah. Buku ini juga merupakan rangkuman (compendium) tradisi asli (authentic)
dari Nabi dan Atsar para sahabat dan tabi’în tentang masalah ekonomi. Dalam
bukunya tersebut Abu ‘Ubaid tidak hanya mengungkapkan pendapat orang lain,
tetapi juga mengemukakan pendapatnya sendiri. Agak sulit melacak latar belakang
kehidupan Abu ‘Ubaid, tetapi dari beberapa literatur yang ada mengatakan beliau
hidup semasa Daulah Abbasyiyah, mulai dari Khalifah al Mahdi (158H/775M). Dalam
penelitian Nejatullah Siddiqi, masa al Mahdi ini ditemukan tiga tokoh terkenal
yang menuliskan karyanya di bidang ekonomi, Abu ‘Ubaid (224H/834M), Imam Ahmad
ibn Hambal (164–241 H/780–855 M) serta Harist ibn Asad al Muhasibi (165–243
H/781–857 M). Sedangkan, pada masa Abbasiyah pertama ini secara keseluruhan
ditemukan lebih dari 200 orang pemikir yang terdiri atas selain fuqaha juga
filosof dan sufi. Masa Abbasiyah ini merupakan puncak kegemilangan dunia Islam
atau masa renaissance. Sebagaimana diketahui bahwa dasar-dasar pemerintahan
Daulah Abbasyiyah dibangun oleh Abu al-Abbas dan Abu Ja’far al-Manshur. Puncak
keemasan dari dinasti ini terletak pada tujuh khalifah sesudahnya, yaitu:
al-Mahdi (775–785 M), al-Hadi (775–786 M), Harun al-Rasyid (786–809 M), al-Makmun
(813–833 M), al-Mu’tashim (833–842 M), al-Wasiq (842–847 M), dan al-Mutawakkil
(847–861 M). Pada masa al-Mahdi perekonomian mulai meningkat dengan
meningkatnya hasil pertambangan seperti emas, perak, tembaga, dan besi dengan
Bashrah sebagai pelabuhan yang penting. Baghdad merupakan kota kosmopolitan
saat itu, penduduknya sangat heterogen dari berbagai etnis, suku, ras, dan
agama. Popularitas Daulah Abbasiyah mencapai puncaknya pada zaman khalifah
Harun al-Rasyid (786–809 M) dan putranya al-Makmun. Kesejahteraan sosial,
kesehatan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan ke budayaan, serta kesastraan berada
pada zaman keemasannya. Penerjemahan buku-buku Yunani ke dalam bahasa Arab pun
dimulai. Orang-orang dikirim ke Kerajaan Romawi, Eropa untuk membeli
“manuscript”. Pada mulanya hanya buku-buku mengenai kedokteran, kemudian
meningkat mengenai ilmu pengetahuan lain dan filsafat. Ia juga banyak mendirikan
sekolah. Salah satu karya besarnya yang terpenting adalah pembangunan Baitul
Hikmah, pusat penerjemahan yang berfungsi sebagai perguruan tinggi dengan
perpustakaan yang besar. Dinasti Abbasiyah pada periode pertama lebih
menekankan pada pembinaan peradaban dan kebudayaan Islam daripada perluasan
wilayah. Inilah perbedaan pokok antara Bani Abbas dan Bani Umayah. Pengaruh
dari kebudayaan bangsa yang sudah maju tersebut, terutama melalui gerakan
terjemahan, bukan saja membawa kemajuan di bidang pengetahuan, tetapi juga ilmu
pengetahuan agama. Dalam bidang tafsir dikenal dua metode, yaitu: pertama,
Tafsir bi al-Ma’tsur (interpretasi tradisional bersumber dari Nabi dan para
sahabat). Kedua, Tafsir bi al-Ra’yi (metode rasional yang lebih banyak bertumpu
pada pikiran daripada hadis dan pendapat sahabat). Imam mazhab empat hidup pada
masa pemerintahan Abbasiyah pertama. Imam Abu Hanîfah (700–767 M) dalam
pendapat-pendapat hukumnya dipengaruhi oleh perkembangan yang terjadi di Kufah,
kota yang berada di tengah-tengah kebudayaan Persia yang kehidupan
masyarakatnya telah mencapai tingkat kemajuan yang lebih tinggi. Karena itu,
mazhab ini lebih banyak menggunakan pemikiran rasional daripada hadis.
Muridnya, Abu Yusuf, menjadi Qadhi al-Qudhat di zaman Harun ar-Rasyid. Berbeda
dari Abu Hanîfah, Imam Malik (713–795 M) banyak menggunakan hadis dan tradisi
masyarakat Madinah. Pendapat dua tokoh ini ditengahi oleh Imam Syafi’i (767–820
M) dan Imam Ahmad ibn Hambal (780–855 M). Pengaruh gerakan terjemahan terlihat
dalam perkembangan ilmu pengetahuan umum, terutama di bidang astronomi,
kedokteran, filsafat, kimia, dan sejarah. Dalam lapangan astronomi dikenal
dengan nama al-Fazari, sebagai astronom Islam yang pertama kali menyusun
astrolabe. Dalam kedokteran dikenal nama ar-Razi dan Ibnu Sina. Dalam bidang
optik Abu ‘Ali al-Hasan ibn al-Haitami, yang di Eropa terkenal dengan nama
Alhazen. Di bidang matematika terkenal dengan nama Muhammad ibn Musa
al-Khawarizmi yang juga mahir dalam bidang astronomi. Dialah yang menciptakan
ilmu Aljabar. Dalam bidang sejarah terkenal nama al-Mas’udi, yang juga ahli
dalam ilmu Geografi. Abu ‘Ubaid adalah salah seorang dari para fuqaha yang
menggeluti bidang ekonomi dalam hal aturan keuangan publik. Ia juga banyak
menangani berbagai kasus pertanahan dan perpajakan selama di Tarsus, di sana ia
memperlihatkan ke mampuannya dalam hal administrasi dan pencatat diwan resmi.
Alih bahasa yang dilakukannya terhadap kata-kata dari bahasa Persi ke bahasa
Arab menunjukkan bahwa ia banyak menguasai bahasa tersebut. Menurut Gottschalk,
pemikiran Abu ‘Ubaid kemungkinan sangat dipengaruhi oleh pemikiran Abu ‘Amr
‘Abdurrahman ibn ‘Amr al- Azwa’i karena seringnya pengutipan kata-kata ‘Amr
dalam al-Amwal, serta dipengaruhi oleh pemikiran ulama-ulama Syuriah lainnya
selama ia menjadi pejabat di Tarsus. Awal pemikirannya dalam kitab al-‘Amwal
dapat ditelusuri dari pengamatan yang dilakukan Abu ‘Ubaid terhadap militer,
politik, dan masalah fiskal yang dihadapi administrator pemerintahan di
provinsi-provinsi perbatasan pada masanya. Berbeda dari Abu Yusuf, Abu ‘Ubaid
tidak menyinggung masalah kelangkaan sistemis dan penanggulangannya. Namun,
kitab al-‘Amwal dapat dikatakan lebih kaya dari kitab al-Kharaj dari sisi
kelengkapan hadis serta kesepakatan-kesepakatan tentang hukum berdasarkan atsar
(tradisi asli) dari para sahabat, tabi’în, serta atba’ at-tabi’în. Abu ‘Ubaid
tampaknya lebih menekankan standar politik etis penguasa (rezim) daripada
membicarakan syarat-syarat efisiensi teknis dan manajerial penguasa. Filosofi
Abu ‘Ubaid lebih kepada pendekatan teknis dan professional berdasarkan aspek
etika daripada penyelesaian per masalahan sosio-politisekonomis dengan
pendekatan praktis. Dengan tidak menyimpang dari tujuan keadilan dan
keberadaban, yang lebih mem butuhkan rekayasa sosial, Abu ‘Ubaid lebih
mementingkan aspek rasio/nalar dan spiritual Islam yang berasal dari pendekatan
holistik dan teologis terhadap kehidupan manusia sekarang dan nantinya, baik
sebagai individu maupun masyarakat. Atas dasar itu Abu ‘Ubaid menjadi salah
seorang pemuka dari nilai-nilai tradisional, pada abad ke-3 Hijriah/abad ke-9
M, yang berpendapat bahwa revitalisasi dari sistem perekonomian adalah melalui
reformasi terhadap akar-akar kebijakan keuangan serta institusinya dengan
berdasarkan Alquran dan al-Hadis. Dengan kata lain, umpan balik dari teori sosio-politik-ekonomi
Islam yang secara umum berasal dari sumber-sumber yang suci, Alquran dan Hadis
mendapatkan tempat eksklusif serta terekspresikan dengan kuat pada
pemikirannya. Meskipun fakta menunjukkan bahwa Abu ‘Ubaid adalah seorang ahli
fikih yang independen, moderat, dan andal dalam berbagai bidang keilmuan,
beberapa ulama Syafi’i dan Hambali mengklaim bahwa Abu ‘Ubaid adalah berasal
dari kelompok mazhab mereka. Tetapi, dalam kitab al-Amwal tidak ada disebut
nama Abu ‘Abdullah Muhammad ibn Idris asy-Syafi’i maupun nama Ahmad ibn Hambal,
melainkan ia sangat sering mengutip pandangan Malik ibn Anas dan pandangan
sebagian besar ulama mazhab Syafi’i lainnya. Ia juga mengutip beberapa ijtihad
Abu Hanîfah, Abu Yusuf, dan Muhammad ibn al-Hasan Asy-Syaibani. Sementara itu,
tuduhan yang dilontarkan oleh Husain ibn Ali al Karabisi seperti yang
dikemukakan oleh Hasan ibn Rahman ar-Ramhurmudzi, bahwa Abu ‘Ubaid melakukan
plagiat terhadap kitab fikih karyanya dari pandangan dan persetujuan
asy-Syafi’i, adalah sangat sulit untuk dibuktikan kebenarannya. Hal itu bukan
hanya karena Abu ‘Ubaid dan asy-Syafi’i belajar dari sumber yang sama, tetapi
mereka juga belajar satu sama lain, sehingga tidak mustahil terdapat kesamaan
atau hubungan dalam pandangan-pandangan mereka. Bahkan, kadang kala Abu ‘Ubaid
mengambil posisi yang berseberangan dengan asy-Syafi’i tanpa menyebut nama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar