Datang dan bawa lamaran segera ke :
Jl Gunung Bulusaraung no 2J-2K
Gaji :
Rp.700.000 - Rp.1.200.000
LOWONGAN SELALU ADA DAN TERSEDIA SELAMA IKLAN MASIH TERPASANG !!!
Yang berminat dan serius silahkan hubungi :
Cherry : +6285281988999
===================================================================
Buku Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham
Solihin
Abu
Thoqoh; Salah satu jenis dari uang riyal, biasa juga disebut Buthoqoh.
Abu
Yusuf; Abu Yusuf lahir pada 113 H, pernah tinggal di Kufah dan di Bagdad, meninggal
pada 182 H. Menurut penuturannya, beliau menjadi murid Abu Hanifah selama 17
tahun dan sejumlah ulama terkemuka pada masa itu. Beliau juga tercatat sebagai
murid dari Ibn Abi Laila, Imam Malik dan sejumlah ulama lainnya. Panggilan populernya
adalah Qadli Qudhat (hakim agung) yaitu jabatan yang disandangnya pada masa
kekuasaan khalifah Harun al-Rasyid. Perhatiannya banyak terfokus pada keuangan
umum dan peran negara, pekerjaan umum, dan perkembangan pertanian.
Ia pun dikenal sebagai penulis pertama buku perpajakan yang dinamainya kitab
al-Kharaj. Beberapa tahun pasca-Abu Yusuf, muncul pula kitabal-Kharaj karya
Yahya Ibn Adam al-Qurasyi (203H). Buku ini termasuk yang ketiga dalam bidang
ekonomi setelah kitab al-Amwal karya Abu Ubaid. Walaupun kebanyakan ahli
biografi ulama (al-tarajum) tidak mengetahui tahun lahir Ibn Adam, dapat
dipastikan beliau hidup pada abad ke-2 H, semasa dengan Abu Yusuf dan meninggal
tahun 203 H. Jumlah guru Ibn Adam menurut catatan Ahmad Syakir adalah sebanyak
90 orang, antara lain al-Hasan Ibn Soleh. Mereka kemudian menjadi mata rantai
(sanad) hadis yang memperkuat kualitas akademik al-kharaj. Muridnya antara lain
imam Ahmad Ibn Hanbal, Ishaq Ibn Rahawaih, dan Ali Ibn al-Madini. Beliau
tercatat sebagai ahli hadis yang mendapat pujian dari Ibn Ma’in, Nasa’i, dan
Ali ibn al-Madini. Kalau Abu Yusuf dikenal ahli fikih aliran ra’y, Ibn Adam akrab
dengan argumen-argumen tekstual terutama hadis, keputusan maupun kebijakan para
khalifah terdahulu. Abu Yusuf menjadi salah satu dari dua referensi utama fikih
dalam mazhab Hanafi. Pengetahuannya tentang hadis juga tidak dapat diremehkan.
Ini terlihat dalam kitab al-Asar karya putranya Yusuf. Kitab ini sarat dengan
wacana fikih Abu Hanifah dan Abu Yusuf. Keunggulan karya Abu Yusuf dalam bidang
fikih karena ditulis: Pertama, menggabungkan metode fuqaha’ (aliran ra’y) di
Kufah dengan metode fuqaha’ (aliran al-hadits) di Madinah. Kedua, rumusan
hukumnya sejalan dengan fenomena aktual di tengah masyarakat sehingga
sangat aplikatif dan realistis. Peng alamannya dalam menyelesaikan kasus-kasus rill,
membuatnya banyak meng hindar dari rumusan fikih yang asumtif. Ketiga, bebas
dalam berpendapat. Kemampuan Abu Yusuf menggabungkan metode fuqaha’ aliran
ra’yi dan aliran hadis membentuknya menjadi fakih independen, tidak berpihak
kepada pendapat tertentu secara subjektif. Beliau melakukan ijtihad secara
mandiri dan tidak terpengaruh oleh pendapat guru-gurunya. Keempat, komitmen
pada sumber-sumber tekstual dan rasional. Metode ini menjadi tradsisi para
ulama ahl al-ra’y yang menggunakan nalar qiyas dan nalar istihsan serta mempertimbangkan
al-’urf (tradisi masyarakat yang baik). Dalam bidang ekonomi, terutama dalam
kitab al-Kharaj, Abu Yusuf pun menggunakan motode-metode tersebut. Kitab
al-Kharaj merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh
khalifah Harun al-Rasyid dan pertanyaan-pertanyaan yang dibuat sendiri oleh Abu
Yusuf. Jawaban atas semua pertanyaan tersebut diperkuat oleh dalil-dalil aqli
dan naqli sehingga lebih unggul secara akademik daripada kitab al-Kharaj karya
Ibn Adam yang hanya diperkuat oleh dalil-dalil naqli tanpa memberi kesempatan
kepada nalar. Metode Ibn Adam yang mengunggulkan dokumentasi (tausiq) riwayat
telah menyeretnya menggunakan hadis dha’if, dan menukil pendapat sahabat dan
tabi’in dalam jumlah yang cukup banyak tanpa melakukan kritik eksternal (sanad)
dan internal (matan) terhadapnya. Sebaliknya, Abu Yusuf menggunakan pendekatan
rasional dalam menyimpulkan ‘ilal al-hadits, sehingga kualitas hadis dalam
al-Kharaj karya Abu Yusuf lebih sahih ketimbang dalam kitab al-Kharaj karya Ibn
Adam. Tentu saja, Abu Yusuf tidak mengabaikan praktik faktual para
sahabat (a’mal al-sahabah) sejauh itu relevan dengan situasi yang ada mengingat
kemaslahatan umum selalu menjadi pertimbangan utama. Abu Yusuf adalah orang
yang pertama kali memperkenalkan konsep perpajakan dalam karyanya al-Kharaj.
Kitab ini ditulis atas permintaan Khalifah Harun al-Rasyid, ketika dia ingin
mengatur sistem Bait al-mal, sumber pendapatan Negara dan cara pendistribusiannya,
dan untuk menghindari manifulasi, kezaliman, serta untuk mewujudkan kepentingan
penguasa. Muatan konseptual al-Kharaj dan visi strategisnya terhadap kebijakan
sumber pendapatan negara mencerminkan keunggulan akademik Abu Yusuf dalam
bidang ekonomi, dan pengalamannya menjabat sebagai hakim agung. Interaksinya
dengan penguasa dari satu sisi, dan kepakarannya dalam ilmu fikih dari sisi
lain, telah menempatkan kitab al-Kharaj sebagai karya monumental dan
komprehensif. Keberadaan kitab al-Kharaj juga mem pertegas bahwa ilmu ekonomi
adalah bagian tak terpisahkan dari seni dan manajemen pemerintahan dalam rangka
pelaksanaan amanat yang di bebankan rakyat kepada pemerintah untuk
menyejahterakan mereka. Dengan kata lain, tema sentral pemikiran ekonominya
menekankan pada tanggung jawab penguasa untuk menyejahterakan rakyatnya. Ia
adalah peletak dasar prinsip-prinsip perpajakan yang pada kemudian hari
“diambil” oleh para ahli ekonomi sebagai canons of taxation. Sedangkan
pemikiran kontroversialnya ada pada sikapnya yang menentang pengendalian dan
penetapan harga (tas’ir). Beliau berbeda dari fuqaha’ lain, Ibn Taimiyyah
misalnya, memperjelas secara lebih rinci dengan menyatakan bahwa tas’ir dapat
dilakukan pemerintah sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam mekanisme
pasar. Lebih lanjut Taimiyyah mempertegas kondisikondisi tertentu, kapan tas’ir
dapat dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh pemerintah dan bahkan kapan
pemerintah wajib melakukannya. Dapat di pastikan, bahwa konsep “ekonomi makro”
tidak ditemukan dalam al-Kharaj karya Abu Yusuf, dan juga belum dikenal di
dunia Barat sampai beberapa abad pasca-Abu Yusuf. Kegiatan perekonomian, kata
Abu Yusuf merupakan fenomena yang selalu berubah-ubah (zawahir tsanawiyah) dan
bersumber dari aktivitas kolektif masyarakat muslim. Faktor-faktor yang
mempercepat kegiatan perekonomian tidak sama dari segi tingkat kepentingan dan
ke kuatannya. Pertama, mewujudkan undang-undang tertinggi yang de ngannya dapat
memerintah dengan pertolongan Tuhan. Kedua, usaha un tuk memenuhi kebutuhan
material dan keinginankeinginan lainnya.
Ketiga, inisiatif atau keinginan penguasa. Oleh karena itu, kata Abu Yusuf,
fenomena perekonomian tidak selalu berhubungan secara langsung dengan sebab
akibat (undang-undang tentang perekonomian). Hubungan biasanya bersifat tidak
langsung karena melalui kehendak tertinggi, atau kehendak wakil Tuhan di
permukaan bumi dalam bentuk masyarakat muslim, penguasa, atau lainnya. Para
khalifah Tuhan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan berkaitan dengan
sejumlah fenomena-fenomena perekonomian seperti perbaikan tanah dan lain-lain.
Sumber ekonomi, tegas Abu Yusuf berada pada dua tingkatan: tingkat pertama
meliputi unsur-unsur alam (antara lain air dan tanah). Unsur-unsur ini paling
kuat dan melakukan produksi secara mandiri. Tingkatan kedua tenaga kerja.
Tingkatan yang kedua ini berperan kurang maksimal dan tidak rutin seperti perbaikan
dan pemanfaatan tanah, membuat sistem irigasi, dan lain-lain. Sebetulnya
produksi dalam pengertian membuat barang baku (setengah jadi) menjadi produk
final melalui kerja, tidak banyak menarik perhatian Abu Yusuf termasuk pada
proses permulaan seperti ihya’ al-mawaat. Al-musytarakat al-diniyah (komunitas
yang menganut agama samawi dan agama ardhi, dan musytarakat almudun atau
komunitas masyarakat perkotaan dan pedesaan atau komunitas masyarakat dagang,
menurut Abu Yusuf menjadi elemen dalam perekonomian. Komunitas jenis pertama
terbentuk dari unsur agama, dan komunitas jenis kedua membentuk pusat kekuasaan
pemimpin. Kedua jenis komunitas tersebut mempersatukan, atau minimalnya
mempererat hubungan antara semua unsur atau elemen perekonomian tersebut. Abu
Yusuf tidak banyak menyentuh persoalan fakir miskin (fuqora’) dan tidak
memunculkan konsep kelas sosial. Deskripsi masyarakat yang dibuat Abu Yusuf
mencerminkan bahwa hubungan produksi dari satu sisi merupakan hubungan antara
umat Islam dengan kaum zimmi dalam Daral-Islam atau hubungan umat Islam dengan
komunitas nonmuslim dalam Dar alharb. Dalam hubungan model pertama pendapatan
bersumber dari al-Kharaj dan al-jizyah. Sedangkan hubungan model kedua,
pendapatan bersumber dari alganimah yang sebagiannya didistribusikan untuk Bait
al-mal. Selain itu, pemerintah juga menarik bea cukai dari pedagang kafir harbi
atas barang dagangan mereka yang masuk ke negara Islam. Adapun umat Islam
diwajibkan untuk mengeluarkan zakat sebagai bentuk solidaritas sosial mereka
sesama muslim yang membutuhkan. Konsep perdagangan luar negeri, diperkenalkan
oleh Abu Yusuf secara implisit dengan istilah tabadul. Walaupun sistem pasar
nyaris dilupakannya, Abu Yusuf juga membuat model distribusi dan alokasi
penerimaan ghanimah bagi pasukan perang dan seluruh umat Islam. Kekuasaan
menurut Abu Yusuf terdiri atas tiga unsur, yaitu: umat Islam, pemimpin (imam),
lembaga-lembaga negara atau pemerintahan antara lain al-jaisy, al-dawawin.
Mereka dibebani dengan misi ekonomi yang paling fundamental seperti menetap kan
jizyah, membagi ghanimah, menetapkan gaji dan tunjangan, mem berikan tanah
pinjaman, membuat sistem irigasi, dan memperbaiki tanah. Adapun konsep
kepemilikan sangat luas dan fleksibel meliputi penanaman modal (istihglal) yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengambil sebagian atau semua
keuntungan, kepemilikan secara aktual, kepemilikan individu dan kepemilikan
khusus seperti barang bergerak, kepemilikan umum dan kepemilikan bersama yang
diatur oleh pemerintah, kepemilikan terhadap budak. Jenis-jenis kepemilikan ini
memiliki karakteristik yang tidak permanen. Terdapat catatan penting dan umum
khususnya susunan kategori yang dikemukakan Abu Yusuf dalam kitab al-Kharaj,
yaitu agama, ekonomi, dan militer. Hal ini terlihat pada konsep hubungan
produksi yang fundamental, hubungan pajak tanah dan pajak diri. Unsur-unsur
keagamaan dapat dilihat dari hubungan komunitas muslim dan komunitas zimmi.
Unsur-unsur ekonomi terlihat bahwa pendapatan berpindah dari yang kedua (kaum
zimmi) ke yang pertama (kaum muslim). Unsur-unsur militer terlihat bahwa
hubungan-hubungan tersebut hasil dari perjanjian atau kesepakatan sebagai
konsekuensi kemenangan dalam berperang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar