Halaman

Sabtu, 02 Maret 2019

Loker Supir

Segera di butuhkan BANYAK SUPIR
Datang dan bawa lamaran segera ke :
Jl Gunung Bulusaraung no 2J-2K

Gaji :
Rp.700.000 - Rp.1.200.000

LOWONGAN SELALU ADA DAN TERSEDIA SELAMA IKLAN MASIH TERPASANG !!!

Yang berminat dan serius silahkan hubungi :

Cherry : +6285281988999

===================================================================


Buku Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin

Abu Thoqoh; Salah satu jenis dari uang riyal, biasa juga disebut Buthoqoh.

Abu Yusuf; Abu Yusuf lahir pada 113 H, pernah tinggal di Kufah dan di Bagdad, meninggal pada 182 H. Menurut penuturannya, beliau menjadi murid Abu Hanifah selama 17 tahun dan sejumlah ulama terkemuka pada masa itu. Beliau juga tercatat sebagai murid dari Ibn Abi Laila, Imam Malik dan sejumlah ulama lainnya. Panggilan populernya adalah Qadli Qudhat (hakim agung) yaitu jabatan yang disandangnya pada masa kekuasaan khalifah Harun al-Rasyid. Perhatiannya banyak terfokus pada keuangan umum dan peran negara, pekerjaan umum, dan perkembangan pertanian. Ia pun dikenal sebagai penulis pertama buku perpajakan yang dinamainya kitab al-Kharaj. Beberapa tahun pasca-Abu Yusuf, muncul pula kitabal-Kharaj karya Yahya Ibn Adam al-Qurasyi (203H). Buku ini termasuk yang ketiga dalam bidang ekonomi setelah kitab al-Amwal karya Abu Ubaid. Walaupun kebanyakan ahli biografi ulama (al-tarajum) tidak mengetahui tahun lahir Ibn Adam, dapat dipastikan beliau hidup pada abad ke-2 H, semasa dengan Abu Yusuf dan meninggal tahun 203 H. Jumlah guru Ibn Adam menurut catatan Ahmad Syakir adalah sebanyak 90 orang, antara lain al-Hasan Ibn Soleh. Mereka kemudian menjadi mata rantai (sanad) hadis yang memperkuat kualitas akademik al-kharaj. Muridnya antara lain imam Ahmad Ibn Hanbal, Ishaq Ibn Rahawaih, dan Ali Ibn al-Madini. Beliau tercatat sebagai ahli hadis yang mendapat pujian dari Ibn Ma’in, Nasa’i, dan Ali ibn al-Madini. Kalau Abu Yusuf dikenal ahli fikih aliran ra’y, Ibn Adam akrab dengan argumen-argumen tekstual terutama hadis, keputusan maupun kebijakan para khalifah terdahulu. Abu Yusuf menjadi salah satu dari dua referensi utama fikih dalam mazhab Hanafi. Pengetahuannya tentang hadis juga tidak dapat diremehkan. Ini terlihat dalam kitab al-Asar karya putranya Yusuf. Kitab ini sarat dengan wacana fikih Abu Hanifah dan Abu Yusuf. Keunggulan karya Abu Yusuf dalam bidang fikih karena ditulis: Pertama, menggabungkan metode fuqaha’ (aliran ra’y) di Kufah dengan metode fuqaha’ (aliran al-hadits) di Madinah. Kedua, rumusan hukumnya sejalan dengan fenomena aktual di tengah masyarakat sehingga sangat aplikatif dan realistis. Peng alamannya dalam menyelesaikan kasus-kasus rill, membuatnya banyak meng hindar dari rumusan fikih yang asumtif. Ketiga, bebas dalam berpendapat. Kemampuan Abu Yusuf menggabungkan metode fuqaha’ aliran ra’yi dan aliran hadis membentuknya menjadi fakih independen, tidak berpihak kepada pendapat tertentu secara subjektif. Beliau melakukan ijtihad secara mandiri dan tidak terpengaruh oleh pendapat guru-gurunya. Keempat, komitmen pada sumber-sumber tekstual dan rasional. Metode ini menjadi tradsisi para ulama ahl al-ra’y yang menggunakan nalar qiyas dan nalar istihsan serta mempertimbangkan al-’urf (tradisi masyarakat yang baik). Dalam bidang ekonomi, terutama dalam kitab al-Kharaj, Abu Yusuf pun menggunakan motode-metode tersebut. Kitab al-Kharaj merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh khalifah Harun al-Rasyid dan pertanyaan-pertanyaan yang dibuat sendiri oleh Abu Yusuf. Jawaban atas semua pertanyaan tersebut diperkuat oleh dalil-dalil aqli dan naqli sehingga lebih unggul secara akademik daripada kitab al-Kharaj karya Ibn Adam yang hanya diperkuat oleh dalil-dalil naqli tanpa memberi kesempatan kepada nalar. Metode Ibn Adam yang mengunggulkan dokumentasi (tausiq) riwayat telah menyeretnya menggunakan hadis dha’if, dan menukil pendapat sahabat dan tabi’in dalam jumlah yang cukup banyak tanpa melakukan kritik eksternal (sanad) dan internal (matan) terhadapnya. Sebaliknya, Abu Yusuf menggunakan pendekatan rasional dalam menyimpulkan ‘ilal al-hadits, sehingga kualitas hadis dalam al-Kharaj karya Abu Yusuf lebih sahih ketimbang dalam kitab al-Kharaj karya Ibn Adam. Tentu saja, Abu Yusuf tidak mengabaikan praktik faktual para sahabat (a’mal al-sahabah) sejauh itu relevan dengan situasi yang ada mengingat kemaslahatan umum selalu menjadi pertimbangan utama. Abu Yusuf adalah orang yang pertama kali memperkenalkan konsep perpajakan dalam karyanya al-Kharaj. Kitab ini ditulis atas permintaan Khalifah Harun al-Rasyid, ketika dia ingin mengatur sistem Bait al-mal, sumber pendapatan Negara dan cara pendistribusiannya, dan untuk menghindari manifulasi, kezaliman, serta untuk mewujudkan kepentingan penguasa. Muatan konseptual al-Kharaj dan visi strategisnya terhadap kebijakan sumber pendapatan negara mencerminkan keunggulan akademik Abu Yusuf dalam bidang ekonomi, dan pengalamannya menjabat sebagai hakim agung. Interaksinya dengan penguasa dari satu sisi, dan kepakarannya dalam ilmu fikih dari sisi lain, telah menempatkan kitab al-Kharaj sebagai karya monumental dan komprehensif. Keberadaan kitab al-Kharaj juga mem pertegas bahwa ilmu ekonomi adalah bagian tak terpisahkan dari seni dan manajemen pemerintahan dalam rangka pelaksanaan amanat yang di bebankan rakyat kepada pemerintah untuk menyejahterakan mereka. Dengan kata lain, tema sentral pemikiran ekonominya menekankan pada tanggung jawab penguasa untuk menyejahterakan rakyatnya. Ia adalah peletak dasar prinsip-prinsip perpajakan yang pada kemudian hari “diambil” oleh para ahli ekonomi sebagai canons of taxation. Sedangkan pemikiran kontroversialnya ada pada sikapnya yang menentang pengendalian dan penetapan harga (tas’ir). Beliau berbeda dari fuqaha’ lain, Ibn Taimiyyah misalnya, memperjelas secara lebih rinci dengan menyatakan bahwa tas’ir dapat dilakukan pemerintah sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam mekanisme pasar. Lebih lanjut Taimiyyah mempertegas kondisikondisi tertentu, kapan tas’ir dapat dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh pemerintah dan bahkan kapan pemerintah wajib melakukannya. Dapat di pastikan, bahwa konsep “ekonomi makro” tidak ditemukan dalam al-Kharaj karya Abu Yusuf, dan juga belum dikenal di dunia Barat sampai beberapa abad pasca-Abu Yusuf. Kegiatan perekonomian, kata Abu Yusuf merupakan fenomena yang selalu berubah-ubah (zawahir tsanawiyah) dan bersumber dari aktivitas kolektif masyarakat muslim. Faktor-faktor yang mempercepat kegiatan perekonomian tidak sama dari segi tingkat kepentingan dan ke kuatannya. Pertama, mewujudkan undang-undang tertinggi yang de ngannya dapat memerintah dengan pertolongan Tuhan. Kedua, usaha un tuk memenuhi kebutuhan material dan keinginankeinginan lainnya. Ketiga, inisiatif atau keinginan penguasa. Oleh karena itu, kata Abu Yusuf, fenomena perekonomian tidak selalu berhubungan secara langsung dengan sebab akibat (undang-undang tentang perekonomian). Hubungan biasanya bersifat tidak langsung karena melalui kehendak tertinggi, atau kehendak wakil Tuhan di permukaan bumi dalam bentuk masyarakat muslim, penguasa, atau lainnya. Para khalifah Tuhan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan berkaitan dengan sejumlah fenomena-fenomena perekonomian seperti perbaikan tanah dan lain-lain. Sumber ekonomi, tegas Abu Yusuf berada pada dua tingkatan: tingkat pertama meliputi unsur-unsur alam (antara lain air dan tanah). Unsur-unsur ini paling kuat dan melakukan produksi secara mandiri. Tingkatan kedua tenaga kerja. Tingkatan yang kedua ini berperan kurang maksimal dan tidak rutin seperti perbaikan dan pemanfaatan tanah, membuat sistem irigasi, dan lain-lain. Sebetulnya produksi dalam pengertian membuat barang baku (setengah jadi) menjadi produk final melalui kerja, tidak banyak menarik perhatian Abu Yusuf termasuk pada proses permulaan seperti ihya’ al-mawaat. Al-musytarakat al-diniyah (komunitas yang menganut agama samawi dan agama ardhi, dan musytarakat almudun atau komunitas masyarakat perkotaan dan pedesaan atau komunitas masyarakat dagang, menurut Abu Yusuf menjadi elemen dalam perekonomian. Komunitas jenis pertama terbentuk dari unsur agama, dan komunitas jenis kedua membentuk pusat kekuasaan pemimpin. Kedua jenis komunitas tersebut mempersatukan, atau minimalnya mempererat hubungan antara semua unsur atau elemen perekonomian tersebut. Abu Yusuf tidak banyak menyentuh persoalan fakir miskin (fuqora’) dan tidak memunculkan konsep kelas sosial. Deskripsi masyarakat yang dibuat Abu Yusuf mencerminkan bahwa hubungan produksi dari satu sisi merupakan hubungan antara umat Islam dengan kaum zimmi dalam Daral-Islam atau hubungan umat Islam dengan komunitas nonmuslim dalam Dar alharb. Dalam hubungan model pertama pendapatan bersumber dari al-Kharaj dan al-jizyah. Sedangkan hubungan model kedua, pendapatan bersumber dari alganimah yang sebagiannya didistribusikan untuk Bait al-mal. Selain itu, pemerintah juga menarik bea cukai dari pedagang kafir harbi atas barang dagangan mereka yang masuk ke negara Islam. Adapun umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat sebagai bentuk solidaritas sosial mereka sesama muslim yang membutuhkan. Konsep perdagangan luar negeri, diperkenalkan oleh Abu Yusuf secara implisit dengan istilah tabadul. Walaupun sistem pasar nyaris dilupakannya, Abu Yusuf juga membuat model distribusi dan alokasi penerimaan ghanimah bagi pasukan perang dan seluruh umat Islam. Kekuasaan menurut Abu Yusuf terdiri atas tiga unsur, yaitu: umat Islam, pemimpin (imam), lembaga-lembaga negara atau pemerintahan antara lain al-jaisy, al-dawawin. Mereka dibebani dengan misi ekonomi yang paling fundamental seperti menetap kan jizyah, membagi ghanimah, menetapkan gaji dan tunjangan, mem berikan tanah pinjaman, membuat sistem irigasi, dan memperbaiki tanah. Adapun konsep kepemilikan sangat luas dan fleksibel meliputi penanaman modal (istihglal) yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengambil sebagian atau semua keuntungan, kepemilikan secara aktual, kepemilikan individu dan kepemilikan khusus seperti barang bergerak, kepemilikan umum dan kepemilikan bersama yang diatur oleh pemerintah, kepemilikan terhadap budak. Jenis-jenis kepemilikan ini memiliki karakteristik yang tidak permanen. Terdapat catatan penting dan umum khususnya susunan kategori yang dikemukakan Abu Yusuf dalam kitab al-Kharaj, yaitu agama, ekonomi, dan militer. Hal ini terlihat pada konsep hubungan produksi yang fundamental, hubungan pajak tanah dan pajak diri. Unsur-unsur keagamaan dapat dilihat dari hubungan komunitas muslim dan komunitas zimmi. Unsur-unsur ekonomi terlihat bahwa pendapatan berpindah dari yang kedua (kaum zimmi) ke yang pertama (kaum muslim). Unsur-unsur militer terlihat bahwa hubungan-hubungan tersebut hasil dari perjanjian atau kesepakatan sebagai konsekuensi kemenangan dalam berperang.

Tidak ada komentar:

The Last Post

SCRUM FRAMEWORK PART 2

  Satu sprint dapat dilakukan maksimal selama 1 bulan. Jika sprint dilakukan dalam waktu 1 bulan maka sprint planning dilakukan selama 8 ja...

Populer Post