- SUPERVISOR Resto (SPV)
Syarat :
- Min. SMU
- Ada kendaraan sendiri (min. Motor)
- Memiliki Sim C
- Penampilan Sopan, rapi, berwibawa
- Memiliki pengalaman di bidang kuliner / memimpin tim. Min. 2tahun
- Bersedia ditempatkan di outlet manapun (Makassar / Gowa)
Fasilitas dari perusahaan :
- Gaji Pokok
- Tunjangan Jabatan
- Lembur
- Makan
SURAT LAMARAN diantar ke
Cobek-Cobek GOWA
Jl. Sultan Hasanuddin 177,
Sungguminasa - Gowa
(Seberang Perum. Graha Satelit)
MOHON BUDAYAKAN MEMBACA !
Tidak menerima Telepon dan Chat WhatsApp
Lowongan masih terbuka selama iklan masih tampil
=================================================================
Buku
Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin
Ahd: ‘Ahd; Keputusan, gadai, sumpah, kesepakatan,
kontrak, kewajiban atau janji.
Ahdu: ‘Ahdu; Perjanjian.
Ahliyah Ada; Kecakapan menggunakan hak terhadap
orang lain; kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Misalnya, kecakapan
untuk melakukan transaksi bisnis.
Ahliyah Wujub; Kecakapan yang mendukung hak.
Misalnya, anak memiliki kecakapan hak sempurna sehingga berhak atas waris dan
wasiat.
Ahliyah; Kompetensi; dalam sumber daya insani
disebut sebagai kelayakan seseorang untuk menetapkan dan menerima kewajiban
pekerjaan.
Aib: ‘Aib; Rusak; Seperti kerusakan barang yang
menjadikan pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jual beli.
Aidun; Pendapatan; Penerimaan dana sebagai hasil
dari suatu investasi.
Ain: ‘Ayn; Harta berupa objek khusus yang ada
secara konkret. Yaitu, suatu benda yang ada dan berwujud yang dipandang unik
dan individual, suatu benda yang
berlawanan dengan manfaatnya (manfaah). Lawan kata
‘ayn adalah dayn. Air Mata Air; Air yang berasal dari perut bumi.
Ajal (al Ajl); Masuk dalam kategori jual beli
ajal. Misalnya seseorang menjual barangnya dengan harga 100.000 dinar dan
pembayarannya ditunda se lama satu bulan. Setelah penyerahan barang kepada
pembeli, pemilik barang pertama membeli kembali barang tersebut dengan harga
yang ren dah, misalnya 50.000 dinar. Jual beli seperti ini dikatakan rusak
(fasid) karena jual beli ini menyerupai dan menjurus kepada riba. Namun
demikian, ulama Mazhab Hanafi mengatakan apabila unsur yang membuat jual beli
ini menjadi rusak dihilangkan, hukumnya sah.
Ajir; Orang yang bekerja dengan upah (honor)
tertentu.
Ajir Musytarok; Ajir Umum; Orang yang mencari upah
untuk mengerjakan pekerjaan tertentu, tanpa syarat khusus bagi seorang atau
beberapa orang tertentu.
Ajr al Mitsli; Upah yang sepadan, yaitu harta yang
dituntut sebagai kompensasi dalam suatu transaksi ijarah yang sejenisnya pada
umumnya.
Ajran (Ujrah); Harga sewa atau manfaat sewa,
merupakan salah satu dari rukun ijarah.
Ajru wa Adh Dhaman la Yajtami’ani; “Pemberian upah
dan tanggung jawab untuk mengganti kerugian tidak berjalan bersamaan.” Ganti
rugi adalah mengganti dengan nilai barang yang sama apabila barang tersebut ada
di pasar atau membayar seharga barang tersebut apabila tidak ada di pasar.
Ajudikasi; Putusan yang dltetapkan oleh pengadilan
yang berwenang untuk menangani masalah yang diperselisihkan; penyelesaian
perselisihan ini berbeda dari arbitrase (adjudication).
Ajz al-Muwazanah; Defisit Anggaran (Budget
Deficit); Pengeluaran pemerintah yang lebih besar dibandingkan dengan
penerimaan dalam satu tahun fiskal.
Akad; Aqad; 1. Secara bahasa berarti ikatan
(ar-ribthu), perikatan, perjanjian, dan permufakatan (al-ittifaq); Dalam fikih
didefinisikan dengan irtibathu ijabin bi qabulin ‘ala wajhin masyruin’ yatsbutu
atsaruhu fi mahallihi, yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan
qabul (pernyataan pe nerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang
berpengaruh pada objek perikatan. 2. Adalah kontrak antara dua belah pihak. 3.
Adalah kesepakatan tertulis antara bank syariah dan pihak lain yang memuat ijab
(penawaran) dan qabul (penerimaan) antara bank dan pihak lain yang berisi hak
dan kewajiban masing-masing pihak sesuai denganprinsip syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar