jl dr lakmena no 33
Jika berminat silahkan hubungi kontak yang tertera untuk informasi lebih lanjut.
Gaji : Rp.2.000.000 - Rp.2.500.000
Kontak : +6285212835728 (an Akbar)
==================================================================
Buku
Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin
Affidavit; pernyataan tertulis yang dibuat secara
suka rela di bawah sumpah oleh seseorang yang berwenang untuk mengambil sumpah,
misalnya seorang pengacara yang telah ditunjuk oleh panitia pengambilan sumpah,
konsul, atau notaris; dapat dibenarkan sebagai bukti atau kesaksian di muka
pengadilan.
Afkar; Thinking; ide: gagasan yang bisa digunakan
dalam kreativitas bisnis.
AFT; Automatic Fund Transfer.
Agen; Seseorang atau badan yang diberi kuasa atau
yang ditunjuk untuk mewakili atau bertindak atas nama seseorang atau badan lain
dan mem punyai hubungan tetap dengan yang diwakilinya; bank juga dapat bertindak
sebagai agen dalam beberapa kegiatan seperti menjadi kustodian dan/atau wali
amanat.
Agen Eskro; Pihak yang ikut bertanggung jawab,
baik terhadap pihak penjual dan pembeli maupun terhadap bank (kreditur) dan
nasabah (debitur) bahwa perjanjian yang dibuat setiap pihak akan terlaksana
(escrow agent).
Agen Fiskal; Agen mengenai soal keuangan pada
umumnya, khususnya yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak, penerimaan
atau penyimpanan dana, dan pelaksanaan pembayaran pengeluaran pemerintah; bank
dapat ditunjuk sebagai agen wajib pungut atas pajak bagi hasil deposito nasabah
dan wajib menyetorkan kepada pemerintah; agen fiskal sering pula disebut wajib
pungut (fiscal agent).
Agen Korporatif; Bank yang memberikan jasa sebagai
agen kepada perusahaan dan/atau lembaga pemerintah. Jasa itu dapat berupa
kliring, pembayaran dividen, penebusan dan pendaftaran saham, serta penagihan
pajak; bank akan membebankan biaya atas jasa yang diberikan (corporate agent).
Agen Pembayar; Agen, biasanya sebuah bank
komersial, yang diberi we wenang oleh penerbit surat berharga untuk membayarkan
kewajiban pokok dan margin kepada pemegang surat berharga. Agen tersebut
bertindak sebagai pembayar dan menarik biaya untuk jasa pelayanan (paying
agent).
Agen Penagihan; Bank yang bertindak sebagai agen
dan seseorang atau bank lain untuk melakukan inkaso (collection agent).
Agen Penjamin; Agen yang menjamin pembayaran
barang yang dijual olehnya dengan menerima komisi tambahan (del credere agent).
Agen Transfer; Bank yang memberikan jasa selaku
agen yang ditunjuk oleh suatu perusahaan untuk memelihara catatan tentang
perubahan kepemilikan, pembatalan, penerbitan, penjualan surat berharga, dan
untuk menyelesaikan masalah yang timbul karena surat berharga yang hilang,
rusak, atau dicuri; jasa tersebut biasanya dilakukan oleh bank umum yang
melakukan kegiatan perbankan komersial (transfer agent).
Agio; 1. Selisih lebih yang diperoleh dan
pertukaran uang logam emas atau perak dengan uang kertas dalam valuta dan nilai
nominal yang sama. Istilah ini lazim dipakai di perbankan Eropa; lihat juga
premi, 2. Selisih lebih antara nilai yang sebenarnya dan nilai nominal
sekuritas atau nilai tukar alat pembayaran luar negeri, ataupun penyusutan
nilai mata uang logam karena aus, 3. selisih lebih setoran modal yang diterima
oleh bank pada saat penerbitan saham karena harga
pasar saham lebih tinggi daripada nilai nominal.
Agio Saham; Kekayaan bersih perusahaan yang
berasal dari penilaian atau penjualan saham di atas harga pari (par/paid in surplus).
Agunan; Jaminan tambahan, baik berupa benda
bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik agunan kepada
bank syariah, guna menja min pelunasan kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas
(collateral). Agunan merupakan agunan material berupa surat berharga atau
garansi risiko yang disediakan oleh nasabah untuk menanggung pembayaran kembali
suatu pembiayaan. Apabila nasabah tidak dapat melunasi pem biayaan sesuai
dengan yang diperjanjikan, agunan tersebut dapat dijual atau dialihkan kepada
bank untuk melunasi sebagian atau seluruh kewajibannya. Khusus dalam transaksi mudharabah
dan musyarakah, kondisi ini hanya berlaku bila terdapat tendensi penyimpangan
yang dilakukan oleh nasabah, mengingat dalam transaksi tersebut, keuntungan
dibagi sesuai nisbah sedangkan kerugian dibagi sesuai porsi modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar