Kami adalah Perusahaan jasa pengiriman/freight forwarder yang melayani one-stop-solution untuk pengiriman container ke seluruh indonesia. sedang membuka Kesempatan Berkarier untuk Sahabat-Sahabat Muda sebagai Tenaga Marketing yang Handal.
Syarat :
- Pria/Wanita usia max 35 tahun
- Pendidikan min D3 (terbuka untuk fresh graduate)
- Mempunyai pengalaman sebagai marketing WMKL/Forwarding/Logistik/Cargo (domestik, eksper impor)
- Mempunyai jaringan customer yang luas
- Memiliki kepribadian yang jujur, tanggung jawab dan komunikatif
- Berjiwa pemimpin dan berorientasi pada target dan kepuasan konsumen
- Mampu berkomunikasi (Indonesia dan Inggris) dapat bernegosiasi dengan baik
- Wajib memiliki AK-1 (kartu kuning)
Fasilitas :
- Free Training
- Gaji + Komisi 10-20%
- BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan
Gaji : Rp.2.500.000 - Rp.4.000.000
Kontak : +6285255903333 (an Rusdi Rahim)
====================================================================
Buku
Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin
Akad–Keadaan Memaksa; Keadaan memaksa atau darurat
adalah keadaan salah satu pihak yang mengadakan akad terhalang untuk
melaksanakan prestasinya. Syarat keadaan memaksa atau darurat adalah seperti:
a. peristiwa yang menyebabkan terjadinya darurat tersebut tidak terduga oleh
para pihak; b. peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada
pihak yang harus melaksanakan prestasi; c. peristiwa yang menyebabkan darurat
tersebut di luar kesalahan pihak yang harus melakukan prestasi; d. pihak yang
harus melakukan prestasi tidak dalam keadaan beriktikad buruk.
Akad–Objek Akad; Objek akad adalah amwal atau jasa
yang dihalalkan yang dibutuhkan oleh masing-masing pihak.
Akad–Paksaan; Paksaan adalah mendorong seorang
melakukan sesuatu yang tidak diridainya dan tidak merupakan pilihan bebasnya.
Paksaan da pat menyebabkan batalnya akad apabila: a. pemaksa mampu untuk me
laksanakannya; b. pihak yang dipaksa memiliki persangkaan kuat bahwa pemaksa
akan segera melaksanakan apa yang diancamkannya apabila tidak mematuhi perintah
pemaksa tersebut; c. yang diancamkan menekan dengan berat jiwa orang yang
diancam. hal ini tergantung kepada orang perorang; d. ancaman akan dilaksanakan
secara serta merta; e. paksaan bersifat melawan hukum.
Akad–Penafsiran Akad; Berikut ini ada beberapa
ketentuan penafsiran akad: (1) Pelaksanaan akad atau hasil akhir akad harus
sesuai dengan maksud dan tujuan akad, bukan hanya pada kata dan kalimat. (2)
Pada prinsipnya akad harus diartikan dengan pengertian aslinya bukan dengan
pengertian kiasannya. (3) Apabila teks suatu akad sudah jelas, tidak perlu ada
penafsiran. (4) Melaksanakan suatu kalimat dalam akad lebih diutamakan daripada
tidak melaksanakan kalimat tersebut. (5) Apabila arti tersurat tidak dapat
diterapkan, dapat digunakan makna yang tersirat. (6) Jika suatu kata tidak
dapat dipahami baik secara tersurat maupun tersirat, kata tersebut diabaikan.
(7) Menyebutkan bagian dari benda yang tidak dapat dibagi-bagi, berarti
menyebutkan keseluruhannya. (8) Kata yang pengertiannya tidak dibatasi,
diterapkan apa adanya, sepanjang tidak terbukti ketentuan syariah atau hasil
pemahaman yang mendalam, membatasinya. (9) Jika suatu akad dapat diberikan dua
macam pengertian, harus dipilihnya pengertian yang sedemikian yang memungkinkan
akad itu dilaksanakan daripada memberikan pengertian yang tidak memungkinkan
suatu pelaksanaan.
Akad–Penipuan; Penipuan adalah memengaruhi pihak
lain dengan tipu daya untuk membentuk akad, berdasarkan bahwa akad tersebut
untuk ke maslahatannya, tetapi dalam kenyataannya sebaliknya. Penipuan me
rupakan alasan pembatalan suatu akad, apabila tipu muslihat yang dipakai oleh
salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak
yang lain tidak membuat akad itu jika tidak dilakukan tipu muslihat.
Akad–Penyamaran; Penyamaran adalah keadaan tidak
ada kesetaraan antara prestasi dengan imbalan prestasi dalam suatu akad.
Akad–Pihak yang Berakad; Pihak-pihak yang berakad
adalah orang, per sekutuan, atau badan usaha yang memiliki kecakapan dalam
melakukan perbuatan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar