Halaman

Minggu, 07 April 2019

Loker Makassar - Marketing Executive

PT. Transporindo Agung Sejahtera

Kami adalah Perusahaan jasa pengiriman/freight forwarder yang melayani one-stop-solution untuk pengiriman container ke seluruh indonesia. sedang membuka Kesempatan Berkarier untuk Sahabat-Sahabat Muda sebagai Tenaga Marketing yang Handal.

Syarat :
- Pria/Wanita usia max 35 tahun
- Pendidikan min D3 (terbuka untuk fresh graduate)
- Mempunyai pengalaman sebagai marketing WMKL/Forwarding/Logistik/Cargo (domestik, eksper impor)
- Mempunyai jaringan customer yang luas
- Memiliki kepribadian yang jujur, tanggung jawab dan komunikatif
- Berjiwa pemimpin dan berorientasi pada target dan kepuasan konsumen
- Mampu berkomunikasi (Indonesia dan Inggris) dapat bernegosiasi dengan baik
- Wajib memiliki AK-1 (kartu kuning)

Fasilitas :
- Free Training
- Gaji + Komisi 10-20%
- BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan

Gaji : Rp.2.500.000 - Rp.4.000.000
Kontak : +6285255903333 (an Rusdi Rahim)

====================================================================


Buku Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin

Akad–Keadaan Memaksa; Keadaan memaksa atau darurat adalah keadaan salah satu pihak yang mengadakan akad terhalang untuk melaksanakan prestasinya. Syarat keadaan memaksa atau darurat adalah seperti: a. peristiwa yang menyebabkan terjadinya darurat tersebut tidak terduga oleh para pihak; b. peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak yang harus melaksanakan prestasi; c. peristiwa yang menyebabkan darurat tersebut di luar kesalahan pihak yang harus melakukan prestasi; d. pihak yang harus melakukan prestasi tidak dalam keadaan beriktikad buruk.

Akad–Objek Akad; Objek akad adalah amwal atau jasa yang dihalalkan yang dibutuhkan oleh masing-masing pihak.

Akad–Paksaan; Paksaan adalah mendorong seorang melakukan sesuatu yang tidak diridainya dan tidak merupakan pilihan bebasnya. Paksaan da pat menyebabkan batalnya akad apabila: a. pemaksa mampu untuk me laksanakannya; b. pihak yang dipaksa memiliki persangkaan kuat bahwa pemaksa akan segera melaksanakan apa yang diancamkannya apabila tidak mematuhi perintah pemaksa tersebut; c. yang diancamkan menekan dengan berat jiwa orang yang diancam. hal ini tergantung kepada orang perorang; d. ancaman akan dilaksanakan secara serta merta; e. paksaan bersifat melawan hukum.

Akad–Penafsiran Akad; Berikut ini ada beberapa ketentuan penafsiran akad: (1) Pelaksanaan akad atau hasil akhir akad harus sesuai dengan maksud dan tujuan akad, bukan hanya pada kata dan kalimat. (2) Pada prinsipnya akad harus diartikan dengan pengertian aslinya bukan dengan pengertian kiasannya. (3) Apabila teks suatu akad sudah jelas, tidak perlu ada penafsiran. (4) Melaksanakan suatu kalimat dalam akad lebih diutamakan daripada tidak melaksanakan kalimat tersebut. (5) Apabila arti tersurat tidak dapat diterapkan, dapat digunakan makna yang tersirat. (6) Jika suatu kata tidak dapat dipahami baik secara tersurat maupun tersirat, kata tersebut diabaikan. (7) Menyebutkan bagian dari benda yang tidak dapat dibagi-bagi, berarti menyebutkan keseluruhannya. (8) Kata yang pengertiannya tidak dibatasi, diterapkan apa adanya, sepanjang tidak terbukti ketentuan syariah atau hasil pemahaman yang mendalam, membatasinya. (9) Jika suatu akad dapat diberikan dua macam pengertian, harus dipilihnya pengertian yang sedemikian yang memungkinkan akad itu dilaksanakan daripada memberikan pengertian yang tidak memungkinkan suatu pelaksanaan.

Akad–Penipuan; Penipuan adalah memengaruhi pihak lain dengan tipu daya untuk membentuk akad, berdasarkan bahwa akad tersebut untuk ke maslahatannya, tetapi dalam kenyataannya sebaliknya. Penipuan me rupakan alasan pembatalan suatu akad, apabila tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak membuat akad itu jika tidak dilakukan tipu muslihat.

Akad–Penyamaran; Penyamaran adalah keadaan tidak ada kesetaraan antara prestasi dengan imbalan prestasi dalam suatu akad.

Akad–Pihak yang Berakad; Pihak-pihak yang berakad adalah orang, per sekutuan, atau badan usaha yang memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum.

Tidak ada komentar:

The Last Post

SCRUM FRAMEWORK PART 2

  Satu sprint dapat dilakukan maksimal selama 1 bulan. Jika sprint dilakukan dalam waktu 1 bulan maka sprint planning dilakukan selama 8 ja...

Populer Post