1. Laki-Laki
2. Pendidikan S.1 (Jurusan Ekonomi Atau Teknik Informatika)
3. Menguasai Aplikasi Microft Word, Exel, Power Point dan Corel Draw atau Photoshop.
4. Disiplin dan suka bekerja keras
5. Usia max 30 tahun
6. Memiliki kendaraan dan laptop sendiri
FASILITAS :
- Gaji Pokok
- THR
- Bonus Tahunan
- BPJS Kesehatan
Bagi yang berminat silahkan mengirimkan surat lamarannya ke:
Email : manisseram@gmail.com
Cantumkan Nomor HP atau WA yang dapat dihubungi
Gaji : Rp.1.500.000 - Rp.2.000.000
Kontak : +6282187531397 (an Muhtar)
==========================================================================
Buku Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham
Solihin
Adat
al-I’timan; Instrumen kredit; Warkat perjanjian penjaminan tertulis yang dapat berisi
kesanggupan bayar atau perintah bayar sebagai bukti pinjaman, instrument kredit
yang merupakan kesanggupan bayar, antara lain: promes dan surat aksep; alat
kredit yang merupakan perintah bayar, antara lain: cek, wesel, dan L/C.
Adat
al-Maliyah al-Islamiyah; Instrumen Moneter Syariah (Islamic Monetary Instruments);
Instrumen syariah yang digunakan untuk memengaruhi peri laku investasi para
pemilik modal atau lembaga keuangan. Misalnya, sukuk atau Surat Utang Negara
(SUN) Syariah.
Adat
as-Sahm; Instrumen Saham; Salah satu dari produk keuangan yang me rupakan bukti
kepemilikan suatu entitas.
Adat
at-Tamwil; Instrumen Keuangan; Produk keuangan yang berada pada sisi pasiva sebuah
entitas seperti surat utang (promes, obligasi, saham).
Additional
Insured; Yang Bukan Tertanggung Asli yang mendapat perlindungan asuransi
terhadap kerugian di bawah syarat dan kondisi Polis yang sudah ada.
Adh
Dharar Al Asyadd Yuzal bi Adh Dharar al Akhaff; Dalam rangka meng hilangkan kemudaratan
ada prinsip yang harus dipegang. Tidak jauh berbeda dari kaidah lainnya. Az
Zaqra menjelaskan bahwa kaidah ini dapat dipahami secara berbalik (mafhum
mukhalafah) dengan kaidah Adh Dharar La Yuzalu Bi Mitslihi. Artinya, harus ada
perbedaan ukuran atau tingkatan. Agar ukurannya berbeda, kemudaratan yang besar
harus dihilangkan dengan kemudaratan yang lebih kecil, tidak boleh sama atau
lebih besar lagi ukuran atau tingkatannya. Az Zaqra mencontohkan dalam penerapan
kaidah ini, antara lain bolehnya memenjarakan atau menghukum dengan memukul
orang yang menolak memberikan nafkah kepada orang-orang yang wajib ia beri
nafkah sampai ia bersedia memberikan nafkah kembali. Dalam kegiatan ekonomi
sekarang dapat kita jumpai bolehnya menjual buah-buahan dengan harga yang lebih
rendah daripada harga di pasaran karena takut semua buah-buahan yang dijual
akan busuk.
Adjustable
Premium; Hak Perusahaan Asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan
kepada Tertanggung tertentu, misalnya sebagai kondisi pembaruan kontrak
asuransi.
Adjuster;
Lembaga independen yang mengadakan survei dan memper tim bangkan besarnya klaim
yang terjadi tanpa dipengaruhi siapa pun.
Adl:
’Adl: Adil; Menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya, dan memberikan sesuatu
hanya pada yang berhak, serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya.
Advance
Payment Bond (APB); 1. Garansi pembayaran di muka: garansi bank yang diperlukan
untuk mendapatkan uang muka dan pemilik proyek atau pembeli barang/jasa untuk
melaksanakan proyek/transaksi sesuai dengan SPK/kontrak. 2. Adalah bank garansi
jaminan uang muka, dengan kontraktor harus mengeluarkan uang muka sebagai bukti
kesanggupan dan kecukupan modal dalam mengerjakan proyek sehingga kontraktor
tidak hanya mengharapkan turunnya invoice atau pembayaran dari bohweer,
biasanya diberikan 1%–5% dari nilai proyek yang dibiayai.
Advis;
Surat pemberitahuan tertulis dari bank kepada nasabah mengenai penerimaan pembayaran,
transfer dana, jasa-jasa yang dilakukan atau pem bayaran yang dilakukan, misalnya
pemberitahuan pengkreditan, pen debitan rekening, penarikan, atau transfer dana
(advice).
Advis
Debit; Surat pemberitahuan bank kepada nasabah mengenai adanya pengurangan atau
perubahan dana pada rekening beserta alasannya (debit advice).
Advising
Bank; Bank yang diminta oleh issuing bank untuk menyampaikan L/C kepada penerima
L/C (beneficiary).
Advising
Fee L/C; Pendapatan (fee) yang diterima oleh advising bank karena jasanya telah
meneruskan L/C kepada beneficiary.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar