2. Persyaratan = Usia 18 - 45 th
> Lajang. ktp dan fc kk
> suami istri. surat nikah
3. Fasilitas = Mess, air, listrik, klinik, bpjs, alat kerja. alat masak, beras, antar jemput anak sekolah, tpa, tmpt ibadah, sarana olah raga, cuti, thr.
4. Pendaftaran Gratis dan semua biaya ditanggung PT dapat uang saku dikapal.
5. Bagi berminat langsung hubungi nomor tercantum
Gaji : Rp.2.800.000 - Rp.6.000.000
Kontak : +6285398080839 (an Cahyo)
===================================================================
Buku
Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin
Akad Tabarru’at; Akad yang berlaku atas dasar pemberian
dan pertolongan, seperti hibah.
Akad Tauqiyan; Akad yang dikaitkan berlakunya
dengan sesuatu yang lain.
Akad Thahi’iyah; Akad yang membutuhkan adanya yang
lain, seperti adanya rahn, tidak dilakukan bila tidak ada utang.
Akad Tijarah–Karakteristik Keuntungan; Akad Tijarah
dilihat dari karakteristik keuntungan adalah sebagai berikut: (1) Pada Natural
Uncertainty Contract; maka: (a) Tingkat pendapatan bersifat tidak pasti baik
jumlah (amount) maupun waktunya (timing). (b) Pihak-pihak yang bertransaksi
saling mencampurkan asetnya (baik real asets maupun financial asets) menjadi
satu kesatuan, dan kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan
keuntungan. (c) Diterangkan dengan teori percampuran (the theory of venture).
(2) Pada Natural Certainty Contract; maka (a) Tingkat pendapatan pasti baik
jumlah (amount) maupun waktunya (timing). (b) fixed and predetermined; (c)
Pihak-pihak yang bertransaksi saling menukarkan asetnya (baik real asets maupun
financial asets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung risiko
bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. (d) Diterangkan dengan teori
pertukaran (the theory of exchange).
Akad Tijarah/Mu’awadah (Compensational Contract);
Adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction.
Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat
komersial. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual beli,
sewa-menyewa, dan lain-lain.
Akad Trust; Perjanjian tertulis yang digunakan dalam
pembiayaan kredit berdokumn yang diberikan kepada pembeli atau importir; pembeli
berjanji untuk memegang barang yang diterima atas nama bank yang menyediakan
pembiayaan sekalipun bank tetap menguasai kepemilikan barang tersebut; penerima
fasilitas trust mengizinkan seorang importir menjual barang tersebut sebelum
dibayar kepada bank penerbit L/C (trust receipt)
Akad yang Sah; Akad yang telah memenuhi rukun dan
syarat-syaratnya.
Akad yang Sempurna untuk Dilaksanakan; Akad yang
dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang
untuk melaksanakannya.
Akad yang Tidak Sahih; Akad yang terdapat
kekurangan pada rukun dan syaratsyaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad
itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad.
Akhdu al Mal; (Bekerja) untuk mendapatkan harta.
Akhlak–Akhlak Islam; Ciri-ciri akhlak Islam adalah
(1) kebaikannya bersifat mutlak (al-khairiyyah alMuthlaqah), (2) menyeluruh
(as-salahiyyah al-’ammah), yaitu kebaikan yang terkandung di dalamnya merupakan
kebaikan untuk seluruh umat manusia di segala zaman dan semua tempat, (3)
tetap, langgeng, dan mantap, (4) merupakan kewajiban yang harus dipatuhi
(al-ilzam almustajab), yaitu kebaikan yang terkandung dalam akhlak Islam merupakan
hukum yang harus dilaksanakan sehingga ada sanksi hukum tertentu bagi orang
yang tidak melaksanakannya, dan (5) pengawasan yang menyeluruh (ar-raqabah
almuhitah). Karena akhlak Alquran bersumber dari Tuhan, pengaruhnya lebih kuat
dari akhlak ciptaan manusia. Seseorang tidak akan berani melanggarnya, dan
harus bertobat bagi yang melakukannya. Inilah mengapa disebut agama merupakan
pengawas yang kuat. Pengawas lainnya adalah hati nurani yang hidup didasarkan
pada agama dan akal sehat yang dibimbing oleh agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar