Bidang: Tehnik Pendingin (AC)
Gaji: Bulanan atau Persentase Bisa Di Bicarakan Nanti
Syarat :
*Tekun,Rajin,Disiplin,Tepat Waktu
*Bertanggung Jawab
*Jujur, Amanah
*Tanpa Ijasah Yang Penting Bisa Dalam Bidang Teknik pendingin
Alamat Kantor: Jl. Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Blok AB No.41 Tamalanrea Makassar
Google Maps: Dottoro AC
Gaji : Rp.1.500.000 - Rp.3.000.000
Kontak : Rp.+6282343839745
==========================================================================
Buku Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham
Solihin
Adh’afan
Mudha’afah; Dari segi bahasa, kata adh’af adalah bentuk jamak (plural) dari kata
dha’if yang diartikan sebagai “sesuatu bersama dengan sesuatu yang lain yang sama
dengannya (ganda)”. Sehingga adh’afan mudha’afah adalah pelipatgandaan yang
berkali-kali. Al-Thabraniy dalam Tafsirnya mengemukakan sekitar riwayat yang
dapat mengantar kita kepada pengertian adh’afan mudha’afah atau riba yang berlaku
pada masa turunnya Alquran. Riwayat-riwayat tersebut antara lain: Dari Ibn Zaid
bahwa ayahnya mengutarakan bahwa “riba pada masa jahiliyah adalah dalam
pelipatgandaan dan umur (hewan). Seseorang yang berutang, bila tiba masa
pembayarannya, ditemui oleh debitor dan berkata kepadanya, “Bayarlah atau kamu
tambah untukku.” Maka apabila kreditor memiliki sesuatu (untuk pembayarannya),
ia melunasi utangnya, dan bila tidak ia menjadikan utangnya (bila seekor hewan)
seekor hewan yang lebih tua usianya (dari yang pernah dipinjamnya). Apabila
yang dipinjamnya berumur setahun dan telah memasuki tahun kedua (binti
makhadh), dijadikannya pembayarannya kemudian binti labun yang berumur dua
tahun dan telah memasuki tahun ketiga. Kemudian menjadi hiqqah (yang memasuki
tahun keempat), dan seterusnya menjadi jaz’ah (yang memasuki tahun kelima),
demikian berlanjut. Sedangkan jika yang dipinjamnya materi (uang), debitor
mendatanginya untuk menagih, bila ia tidak mampu, ia bersedia
melipatgandakannya sehingga menjadi 100, di tahun berikutnya menjadi 200 dan
bila belum lagi terbayar dijadikannya 400. Demikian setiap tahun sampai ia
mampu membayar. Mujahid meriwayatkan bahwa riba yang dilarang oleh Allah
SWT
adalah yang dipraktikkan pada masa jahiliyah, yaitu bahwa seseorang mempunyai
piutang kepada orang lain, kemudian peminjam berkata kepadanya “untukmu
(tambahan) sekian sebagai imbalan penundaan pembayaran”, maka ditundalah
pembayaran tersebut untuknya. Sementara itu, Qatadah menyatakan bahwa riba pada
masa jahiliyah adalah penjualan seseorang kepada orang lain (dengan pembayaran)
sampai pada masa tertentu. Bila telah tiba masa tersebut, sedang yang
bersangkutan tidak memiliki kemampuan untuk membayar, ditambahlah (jumlah
utangnya) dan ditangguhkan masa pembayarannya. Riwayat-riwayat di atas dan yang
senada dengannya dikemukakan oleh para ulama Tafsir ketika membahas ayat 130
surat Ali ‘Imran. Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi menyangkut
riwayat-riwayat yang dikemukakan tersebut. Pertama, penambahan dari jumlah
piutang yang digambarkan oleh ketiga riwayat tidak dilakukan pada saat
transaksi, tetapi dikemukakan oleh kreditor (riwayat ke-2) atau debitor
(riwayat ke-3) pada saat jatuhnya masa pembayaran. Dalam hal ini, Ahmad Mustafa
Al-Maraghi (1883-1951) berkomentar dalam Tafsirnya: “Riba pada masa jahiliyah
adalah riba yang dinamai pada masa kita sekarang dengan riba fahisy (riba yang
keji atau berlebih-lebihan), yakni keuntungan berganda. Tambahan yang fahisy (berlebih-lebihan)
ini terjadi setelah tiba masa pelunasan, dan tidak ada dari penambahan itu
(yang bersifat keji atau berlebihan itu) dalam transaksi pertama, seperti
memberikan kepadanya 100 dengan (mengembalikan) 110 ataukah lebih atau kurang
(dari jumlah tersebut). Rupanya mereka itu merasa berkecukupan dengan
keuntungan yang sedikit (sedikit penambahan pada transaksi pertama). Tetapi,
apabila telah tiba masa pelunasan dan belum lagi dilunasi, sedangkan peminjam
ketika itu telah berada dalam genggaman mereka,
maka
mereka memaksa untuk mengadakan pelipatgandaan sebagai imbalan penundaan. Dan
inilah yang dinamai riba al-nasi’ah (riba akibat penundaan). Ibn ‘Abbas
berpendapat bahwa nash Alquran menunjuk kepada riba al-nasi’ah yang dikenal
(ketika itu). Kedua, pelipatgandaan yang disebutkan pada riwayat pertama adalah
perkalian dua kali, sedangkan pada riwayat kedua dan ketiga pelipatgandaan tersebut
tidak disebutkan, tetapi sekadar penambahan dari jumlah kredit. Hal ini mengantar
kepada satu dari dua kemungkinan: (1) memahami masing-masing riwayat secara
berdiri sendiri, sehingga memahami bahwa riba yang terlarang adalah penambahan
dari jumlah utang dalam kondisi tertentu, baik penambahan tersebut berlipat
ganda maupun tidak berlipat ganda; (2) memadukan riwayatriwayat tersebut,
sehingga memahami bahwa penambahan yang dimaksud oleh riwayat-riwayat yang
tidak menyebutkan pelipatgandaan adalah penambahan berlipat ganda. Dalam
menguraikan riwayat-riwayat yang dikemukakan di atas, dan riwayat-riwayat
lainnya, Al-Thabari menyimpulkan bahwa riba adh’afan mudha’afah adalah
penambahan dari jumlah kredit akibat penundaan pembayaran atau apa yang dinamai
dengan riba al-nasi’ah. Menurut Al-Thabari, seseorang yang mempraktikkan riba
dinamai murbin karena ia melipatgandakan harta yang dimilikinya atas beban
pengorbanan debitor baik secara langsung atau penambahan akibat penangguhan
waktu pembayaran. Kesimpulan Al-Thabari di atas didukung oleh Muhammad Rasyid
Ridha yang menurutnya juga merupakan kesimpulan Ibn Qayyim. ‘Abdul Mun’in
Al-Namir, salah seorang anggota Dewan Ulama-ulama terkemuka Al-Azhar dan wakil
Syaikh Al-Azhar, menyimpulkan bahwa: “Riba yang diharamkan tergambar pada
seorang debitor yang memiliki harta kekayaan yang didatangi oleh seorang yang
butuh, kemudian ia menawarkan kepadanya tambahan pada jumlah kewajiban membayar
utangnya sebagai imbalan penundaan pembayaran setahun atau sebulan, dan pada
akhirnya yang
bersangkutan
(peminjam) terpaksa tunduk dan menerima tawaran tersebut secara tidak rela.” Di
atas telah dikemukakan bahwa kata adh’afan mudha’afah berarti berlipat ganda.
Sedangkan riwayat-riwayat yang dikemukakan ada yang menjelaskan pelipatgandaan
dan ada pula yang sekadar penambahan. Kini kita kembali bertanya: Apakah yang
diharamkan itu hanya yang penambahan yang berlipat ganda ataukah segala bentuk
penambahan dalam kondisi tertentu? Yang pasti adalah bahwa teks ayat berarti
“berlipat ganda”. Mereka yang berpegang pada teks tersebut menyatakan bahwa ini
merupakan syarat keharaman. Artinya bila tidak berlipat ganda, maka ia tidak
haram. Sedangkan pihak lain menyatakan bahwa teks tersebut bukan merupakan
syarat tetapi penjelasan tentang bentuk riba yang sering dipraktikkan pada masa
turunnya ayat-ayat Alquran. Sehingga, kata mereka lebih lanjut, penambahan walaupun
tanpa pelipatgandaan adalah haram. Hemat kami, untuk menyelesaikan hal ini
perlu diperhatikan ayat terakhir yang turun menyangkut riba, khususnya
kata-kata kunci yang terdapat di sana. Karena, sekalipun teks adh’afan
mudha’afah merupakan syarat, namun pada akhirnya yang menentukan esensi riba
yang diharamkan adalah ayat-ayat pada tahapan ketiga. Di sini yang pertama
dijadikan kunci adalah firman Allah wa dzaru ma bagiya min al-riba. Pertanyaan
yang timbul adalah: Apakah kata al-riba yang berbentuk ma’rifah (definite) ini
merujuk kepada riba adh’afan mudha’afah ataukahtidak? Rasyid Ridha dalam hal
ini mengemukakan tiga alasan untuk membuktikan bahwa kata al-riba pada ayat
Al-Baqarah ini merujuk kepada kata al-riba yang berbentuk adh’afan mudha’afah itu.
Pertama, kaidah kebahasaan, yaitu kaidah pengulangan kosa kata yang berbentuk
ma’rifah. Yang dimaksud oleh Rasyid Ridha adalah kaidah yang menyatakan apabila
ada suatu kosa kata berbentuk ma’rifah berulang, maka pengertian kosa kata
kedua (yang diulang) sama dengan kosa kata pertama. Kata al-riba pada Ali
‘Imran 130 dalam bentuk ma’rifah, demikian pula halnya pada Al-Baqarah 278.
Sehingga hal ini berarti bahwa riba yang dimaksud pada ayat tahapan terakhir
sama dengan riba yang dimaksud pada tahapan kedua yaitu yang berbentuk adh’afan
mudha’afah. Kedua, kaidah memahami ayat yang tidak bersyarat berdasarkan ayat
yang sama tetapi bersyarat. Penerapan kaidah ini pada ayat-ayat riba adalah
memahami arti al-riba pada ayat Al-Baqarah yang tidak bersyarat itu berdasarkan
kata al-riba yang bersyarat adh’afan mudha’afah pada Ali ‘Imran. Sehingga, yang
dimaksud dengan al-riba pada ayat tahapan terakhir adalah riba yang berlipat
ganda itu. Ketiga, diamati oleh Rasyid Ridha bahwa pembicaraan Alquran tentang
riba selalu digandengkan atau dihadapkan dengan pembicaraan tentang sedekah,
dan riba dinamainya sebagai zhulm (penganiayaan atau penindasan). Apa yang
dikemukakan oleh Rasyid Ridha di atas tentang arti riba yang dimaksud oleh
Alquran pada ayat tahapan terakhir dalam Al-Baqarah tersebut, masih dapat
ditolak oleh sementara ulama--antara lain dengan menyatakan bahwa kaidah
kebahasaan yang diungkapkannya itu tidak dapat diterapkan kecuali pada rangkaian
satu susunan redaksi, bukan dalam redaksi yang berjauhan sejauh Al- Baqarah
dengan Ali ‘Imran, serta dengan menyatakan bahwa kata adh’afan mudha’afah bukan
syarat tetapi sekadar penjelasan tentang keadaan yang lumrah ketika itu
sehingga dengan demikian kaidah kedua pun tidak dapat diterapkan. Walaupun
demikian, menurut hemat penulis, kesimpulan Rasyid Ridha tersebut dapat
dibenarkan. Pembenaran ini berdasarkan riwayat-riwayat yang jelas dan banyak
tentang asbabun nuzul (penyebab turunnya) ayat Al-Baqarah tersebut. Kesimpulan
riwayat-riwayat tersebut antara lain: (a) Al-’Abbas (paman Nabi) dan seorang
dari keluarga Bani Al-Mughirah bekerja sama memberikan utang secara riba kepada
orang-orang dari kabilah Tsaqif. Kemudian dengan datangnya Islam (dan
diharamkannya riba) mereka masih memiliki (pada para debitor) sisa harta benda
yang banyak, maka diturunkan ayat ini (Al-Baqarah 278 untuk melarang mereka
memungut sisa harta mereka yang berupa riba yang mereka praktikkan ala jahiliyah
itu. (b) Ayat tersebut turun menyangkut kabilah Tsaqif yang melakukan praktik
riba, kemudian (mereka masuk Islam) dan bersepakat dengan Nabi untuk tidak
melakukan riba lagi. Tetapi pada waktu pembukaan kota Mekkah, mereka masih
ingin memungut sisa uang hasil riba yang belum sempat mereka pungut yang mereka
lakukan sebelum turunnya larangan riba, seakan mereka beranggapan bahwa
larangan tersebut tidak berlaku surut. Maka turunlah ayat tersebut untuk menegaskan
larangan memungut sisa riba tersebut. Atas dasar riwayat-riwayat tersebut dan
riwayat-riwayat lainnya, Ibn jarir menyatakan bahwa ayat-ayat tersebut berarti:
“Tinggalkanlah tuntutan apa yang tersisa dari riba, yakni yang berlebih dari
modal kamu...” Karena itu, sungguh tepat terjemahan yang ditemukan dalam
Al-Qur’an dan Terjemahnya, terbitan Departemen Agama, yakni “Tinggalkanlah sisa
riba yang belum dipungut.” Atas dasar ini, tidak tepat untuk menjadikan
pengertian riba pada ayat terakhir yang turun itu melebihi pengertian riba
dalam ayat Ali ‘Imran yang lalu (adh’afan mudha’afah). Karena riba yang dimaksud
adalah riba yang mereka lakukan pada masa yang lalu (jahiliyah). Sehingga pada
akhirnya dapat disimpulkan bahwa riba yang diharamkan Alquran adalah yang
disebutkannya sebagai adh’afan mudha’afah atau yang diistilahkan dengan riba
al-nasiah. Kembali kepada masalah awal. Apakah hal ini berarti bahwa bila
penambahan atau kelebihan tidak bersifat “berlipat ganda” menjadi tidak diharamkan
Alquran? Jawabannya, terdapat pada kata kunci berikutnya, yaitu falakum ru’usu
amwalikum (bagimu modal-modal kamu) (QS 2:279). Dalam arti bahwa yang berhak
mereka peroleh kembali hanyalah modal-modal mereka. Jika demikian, setiap
penambahan atau kelebihan dari modal tersebut yang dipungut dalam kondisi yang
sama dengan apa yang terjadi pada masa turunnya ayat-ayat riba ini tidak dapat
dibenarkan. Dan dengan demikian kata kunci ini menetapkan bahwa segala bentuk
penambahan atau kelebihan baik berlipat ganda atau tidak,
telah
diharamkan Alquran dengan turunnya ayat tersebut. Dan ini berarti bahwa kata
adh’afan mudha’afah bukan syarat tetapi sekadar penjelasan tentang riba yang
sudah lumrah mereka praktikkan. Kesimpulan yang diperoleh ini menjadikan persoalan
kata adh’afan mudha’afah tidak penting lagi, karena apakah ia syarat atau
bukan, apakah yang dimaksud dengannya pelipatgandaan atau bukan, pada akhirnya
yang diharamkan adalah segala bentuk kelebihan. Namun, perlu digarisbawahi
bahwa kelebihan yang dimaksud adalah dalam kondisi yang sama seperti yang
terjadi pada masa turunnya Alquran dan yang diisyaratkan oleh penutup ayat
Al-Baqarah 279 tersebut, yaitu la tazhlimun wa la tuzhlamun (kamu tidak
menganiaya dan tidak pula dianiaya). Kesimpulan yang diperoleh dari
riwayatriwayat tentang praktik riba pada masa turunnya Alquran, sebagaimana
telah dikemukakan di atas, menunjukkan bahwa praktik tersebut mengandung penganiayaan
dan penindasan terhadap orang-orang yang membutuhkan dan yang seharusnya
mendapat uluran tangan. Kesimpulan tersebut dikonfirmasikan oleh penutup ayat
Al-Baqarah 279 di atas, sebagaimana sebelumnya ia diperkuat dengan
diperhadapkannya uraian tentang riba dengan sedekah, seperti dikemukakan Rasyid
Ridha, yang menunjukkan bahwa kebutuhan si peminjam sedemikian mendesaknya dan
keadaannya sedemikian parah sehingga sewajarnya ia diberi bantuan sedekah,
bukan pinjaman, atau paling tidak diberi pinjaman tanpa menguburkan sedekah.
Kemudian pada ayat 280 ditegaskan bahwa, Dan jika orang yang berutang itu dalam
kesulitan (sehingga tidak mampu membayar pada waktu yang ditetapkan) maka
berilah tangguh sampai ia berkelapangan, dan kamu menyedekahkan (sebagian atau
semua utang itu) lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui. Ayat-ayat di atas
lebih memperkuat kesimpulan bahwa kelebihan yang dipungut, apalagi bila
berbentuk pelipatgandaan, merupakan
penganiayaan
bagi si peminjam. Kesimpulan terakhir yang dapat kita garisbawahi adalah bahwa
riba pada masa turunnya Alquran adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah
utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar
kelebihan atau penambahan jumlah utang. Kesimpulan di atas diperkuat pula dengan
paktek Nabi saw. yang membayar utangnya dengan penambahan atau nilai lebih.
Sahabat Nabi, Abu Hurairah, memberitahukan bahwa Nabi saw. pernah meminjam
seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang, kemudian orang tersebut
datang kepada Nabi untuk menagihnya. Dan ketika itu dicarikan unta yang sesuai
umurnya dengan unta yang dipinjamnya itu tetapi Nabi tidak mendapatkan kecuali
yang lebih tua. Maka, beliau memerintahkan untuk memberikan unta tersebut
kepada orang yang meminjamkannya kepadanya, sambil bersabda, “Inna khayrakum
ahsanukum qadha’an” (Sebaik-baik kamu adalah yang sebaik-baiknya membayar
utang). Jabir, sahabat Nabi, memberitahukan pula bahwa ia pernah mengutangi
Nabi saw. Dan ketika ia mendatangi beliau, dibayarnya utangnya dan
dilebihkannya. Hadis di atas kemudian diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Benar bahwa ada pula riwayat yang menyatakan bahwa kullu qardin jarra
manfa’atan fahuwa haram (setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat,
maka ia adalah haram). Tetapi hadis ini dinilai oleh para ulama hadis sebagai
hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya, sehingga ia tidak
dapat dijadikan dasar hukum. Sebagai penutup, ada baiknya dikutip apa yang
telah ditulis oleh Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, setelah.
menjelaskan arti riba yang dimaksud Alquran: “Tidak pula termasuk dalam pengertian
riba, jika seseorang yang memberikan kepada orang lain harta (uang) untuk
diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha tersebut kadar tertentu.
Karena transaksi ini menguntungkan bagi pengelola dan bagi pemilik harta,
sedangkan riba yang diharamkan merugikan salah seorang tanpa satu dosa (sebab)
kecuali keterpaksaannya, serta menguntungkan pihak lain tanpa usaha kecuali
penganiayaan dan kelobaan. Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya
menjadi sama dalam pandangan keadilan Tuhan dan tidak pula kemudian dalam
pandangan seorang yang berakal atau berlaku adil.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar