Dengan kualifikasi berikut :
- diutamakan pria,
- minimal sma sederajat
- bertanggung jawab, disiplin
- bisa menggunakan komputer
hubungi nomor tercantum atau WA
Gaji : Rp.800.000 - Rp.850.000
Kontak : +6281355663003 (an Basir)
======================================================================
Buku
Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin
Agunan Berisiko Tinggi; Beberapa kondisi jaminan
yang berisiko tinggi: a. Terkena pelebaran jalan/penggusuran, b. Keperuntukan
jalur hijau, c. Tidak mempunyai akses jalan, d. Di bawah tegangan tinggi, e.
Tanah kuburan/bersebelah dengan kuburan, f. Tanah gambut, payau, yang tidak
dapat didirikan bangunan, g. Tanah dalam sengketa, h. Turn over piutang tidak
lancer, i. Persediaan barang (inventory) yang mudah rusak. Apabila dalam
kondisi tertentu bank menerima jaminan di atas, jaminan tersebut tidak
diperhitungkan dalam collateral coverage.
Agunan–Cash Collateral; Agunan Cash Collateral
meliputi: deposito berjangka/sertifikat deposito syariah; margin deposit,
blokir rekening tabungan atau giro syariah; Bank Guarantee/Stand-by Letter of
Financing (SBLC) yang diterbitkan oleh bank lain; Bank Notes; Sertifikat Wadiah
Bank Indonesia; Obligasi Syariah Pemerintah atau Surat Utang Negara (SUN).
Agunan–Jenis Agunan; Di samping agunan utama yang
biasanya berupa proyek yang dibiayai, terdapat pula agunan tambahan yang
biasanya berupa jaminan kebendaan. Agunan tambahan ini dibagi dua: Cash
Collateral dan Noncash Collateral.
Agunan–Noncash Collateral; Agunan Noncash
Collateral meliputi: Emas-logam mulia, Tanah (dan bangunan) yang bersertifikat
Hak Milik dan Hak Guna Bangunan maupun dengan status lainnya, Kapal
laut/pesawat terbang, Kendaraan bermotor, Mesin dan peralatan berat lainnya,
Piutang dagang (receivable), Persediaan barang (inventory), Personal
Guarantee/Corporate Guarantee, dan lain-lain. Agunan Sebagai Pengurang PPAP;
Agunan dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP yaitu
dalam bentuk: (1) Giro wadiah, tabungan wadiah atau mudharabah, deposito
mudharabah, setoran jaminan dalam mata uang rupiah atau valuta asing yang
diblokir, (2) SWBI, (3) Surat utang Pemerintah [SUN Syariah]; (4) Surat
berharga syariah yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan dan aktif diperdagangkan
di pasar modal, (5) Tanah, gedung, rumah tinggal, pesawat udara, dan kapal laut
dengan ukuran di atas 20 meter kubik. Nilai agunan yang dapat diperhitungkan
sebagai pengurang pada pembentukan PPAP ditetapkan sebagaimana ketentuan umum
pada bank konvensional, yaitu: (1) 100% untuk giro wadiah, tabungan wadiah atau
mudharabah, deposito mudharabah dan SWBI berdasarkan nilai nominal, (2) 50%
untuk surat berharga syariah berdasarkan nilai pasar, (3) Untuk tanah, gedung,
rumah tinggal, pesawat udara, dan kapal laut dengan ukuran di atas 20 meter
kubik berdasarkan nilai pasar wajar: (i) 70% jika penilaian belum melampaui 6
bulan, (ii) 50% jika penilaian yang dilakukan telah melampaui 6 bulan tetapi
belum melampaui 18 bulan, (iii) 30% jika penilaian yang dilakukan setelah 18
bulan tetapi belum melampaui 30 bulan; (iv) 0% jika penilaian telah melampaui
30 bulan. Agunan yang Dapat Diterima; Agunan kebendaan yang diterima bank,
berupa agunan yang memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut. (1) dapat dengan
mudah diperjualbelikan, (2) dapat diberikan nilai secara umum dan pasti, (3)
harga barang tersebut relatif stabil, (4) dapat (dengan mudah)
dipindahtangankan karena mempunyai bukti-bukli kepemilikan yang sah, (5) dapat
diikat secara nota riil/legal (legally binding). Agunan yang Diambil Alih
(AYDA); Aktiva yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun di luar
pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau
berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal
nasabah tidak memenuhi ke wajibannya kepada bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar