Halaman

Kamis, 18 April 2019

Loker Galesong Utara / Barombong - Antar Makanan dan Asisten Koki

Dibutuhkan pekerja dengan syarat berikut :

ANTAR RANTANG
- punya motor 
- punya sim
- punya ktp dan kk
- mengerti jalan jalan kota makassar
- serius kerja dan tinggal dekat dari galesong utara atau barombong...

ASISTEN KOKI
- tahu semua jenis masakan 

- punya motor atau ada yg antar kerja nya pagi jam 6...


serius minat hub atau WA

Gaji : Rp.1.000.000 - Rp.1.200.000
Kontak : +6181341197064

===================================================

Buku Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin

Akuntansi Asuransi Syariah–Pengakuan dan Pengukuran; Berikut ini adalah ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pada akuntansi asuransi syariah: A. Pengakuan Awal: (1) Kontribusi dari peserta diakui sebagai bagian dari dana tabarru’ dalam dana peserta. (2) Dana tabarru’ yang diterima bukan pendapatan karena entitas asuransi syariah tidak berhak untuk menggunakan dana tersebut untuk keperluannya, tetapi hanya mengelola dana sebagai wakil para perserta. (3) Selain dari kontribusi peserta, tambahan dana tabarru’ juga berasal dari hasil investasi yang dilakukan oleh entitas asuransi syariah, antara lain, sebagai wakil peserta (wakalah) atau pengelola dana (mudharabah atau mudharabah musytarakah). (4) Bagian pembayaran dari peserta untuk investasi diakui sebagai: (a) dana syirkah temporer jika menggunakan akad mudharabah atau mudharabah musytarakah; dan atau (b) kewajiban jika menggunakan akad wakalah. (5) Pada saat entitas asuransi menyalurkan dana investasi yang menggunakan akad wakalah bil ujrah, entitas mengurangi kewajiban dan melaporkan penyaluran tersebut dalam laporan perubahan dana investasi terikat. (6) Perlakuan akuntansi untuk investasi dengan menggunakan akad mudharabah, atau mudharabah musytarakah mengacu kepada PSAK yang relevan. (7) Bagian kontribusi untuk ujrah/fee diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi dan menjadi beban dalam laporan surplus defisit underwriting dana tabarru’. B. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal: a. Surplus dan Defisit Underwriting Dana Tabarru’: (1) Surplus pengelolaan dana tabarru’ (surplus underwriting dana tabarru’) diperlakukan sebagai berikut: (a) seluruh surplus sebagai cadangan dana tabarru’; (b) sebagian sebagai cadangan dana tabarru’ dan sebagian lainnya didistribusikan kepada peserta; atau (c) sebagian sebagai cadangan dana tabarru’, sebagian didistribusikan kepada peserta, dan sebagian lainnya didistribusikan kepada entitas asuransi syariah. (2) Bagian surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada peserta dan bagian surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada entitas asuransi syariah diakui sebagai pengurang surplus dalam laporan perubahan dana tabarru’. (3) Surplus underwriting dana tabarru’ yang diterima entitas asuransi syariah diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi, dan surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada peserta diakui sebagai kewajiban dalam neraca. (4) Jika terjadi defisit underwriting dana tabarru’, entitas asuransi syariah wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk pinjaman (qardh). Pengembalian qardh tersebut kepada entitas asuransi syariah berasal dari surplus dana tabarru’ yang akan datang. b. Penyisihan Teknis (Technical Provision): (1) Penyisihan teknis untuk asuransi syariah terdiri atas: (a) Penyisihan kontribusi yaitu jumlah untuk memenuhi klaim yang terkait dengan kontribusi yang timbul pada periode berjalan atau periode mendatang (penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak). (b) Klaim yang masih dalam proses yaitu jumlah penyisihan atas ekspektasi klaim yang akan dibayar pada periode mendatang yang terjadi dan dilaporkan sampai dengan akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi. (c) Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan yaitu jumlah penyisihan atas klaim yang telah terjadi tetapi tidak dilaporkan sampai dengan akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi. (2) Penyisihan teknis diakui pada saat akhir periode pelaporan sebagai beban dalam laporan surplus deficit underwriting dana tabarru’. (3) Penyisihan teknis diukur sebagai berikut: (a) Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak dihitung menggunakan metode yang berlaku dalam industri perasuransian. (b) Klaim yang masih dalam proses diukur sebesar jumlah estimasi klaim yang masih dalam proses oleh entitas asuransi syariah. Jumlah estimasi tersebut harus mencukupi untuk mampu memenuhi klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai dengan akhir periode pelaporan, setelah mengurangkan bagian reasuransi dan bagian klaim yang telah dibayarkan. (c) Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan diukur sebesar jumlah estimasi klaim yang diekspektasikan akan dibayarkan pada tanggal neraca berdasarkan pada pengalaman masa lalu yang terkait dengan klaim paling kini yang dilaporkan dan metode statistik. c. Cadangan Dana Tabarru’: (1) Cadangan dana tabarru’ digunakan untuk: (a) menyediakan cadangan defisit yang akan terjadi di periode mendatang; dan (b) tujuan memitigasi dampak risiko kerugian yang luar biasa yang terjadi pada periode mendatang untuk jenis asuransi (class of business) yang menunjukkan derajat volatilitas klaim yang tinggi. (2) Cadangan dana tabarru’ diakui pada saat dibentuk sebesar jumlah yang dianggap mencerminkan kehatihatian (deemed prudent) agar mencapai tujuan pembentukannya yang bersumber dari surplus underwriting dana tabarru’. (3) Pada akhir periode pelaporan, jumlah yang diperlukan untuk mencapai saldo cadangan dana tabarru’ yang dibutuhkan diperlakukan sebagai penyesuaian atas surplus underwriting dana tabarru’.

Tidak ada komentar:

The Last Post

SCRUM FRAMEWORK PART 2

  Satu sprint dapat dilakukan maksimal selama 1 bulan. Jika sprint dilakukan dalam waktu 1 bulan maka sprint planning dilakukan selama 8 ja...

Populer Post