Dibutuhkan pekerja dengan syarat berikut :
ANTAR RANTANG
- punya motor
- punya sim
- punya ktp dan kk
- mengerti jalan jalan kota makassar
- serius kerja dan tinggal dekat dari galesong utara atau barombong...
ASISTEN KOKI
- tahu semua jenis masakan
- punya motor atau ada yg antar kerja nya pagi jam 6...
serius minat hub atau WA
Gaji : Rp.1.000.000 - Rp.1.200.000
Kontak : +6181341197064
===================================================
Buku
Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin
Akuntansi Asuransi
Syariah–Pengakuan dan Pengukuran; Berikut ini adalah ketentuan mengenai pengakuan
dan pengukuran pada akuntansi asuransi syariah: A. Pengakuan Awal: (1)
Kontribusi dari peserta diakui sebagai bagian dari dana tabarru’ dalam dana
peserta. (2) Dana tabarru’ yang diterima bukan pendapatan karena entitas
asuransi syariah tidak berhak untuk menggunakan dana tersebut untuk
keperluannya, tetapi hanya mengelola dana sebagai wakil para perserta. (3)
Selain dari kontribusi peserta, tambahan dana tabarru’ juga berasal dari hasil
investasi yang dilakukan oleh entitas asuransi syariah, antara lain, sebagai wakil
peserta (wakalah) atau pengelola dana (mudharabah atau mudharabah musytarakah).
(4) Bagian pembayaran dari peserta untuk investasi diakui sebagai: (a) dana
syirkah temporer jika menggunakan akad mudharabah atau mudharabah musytarakah;
dan atau (b) kewajiban jika menggunakan akad wakalah. (5) Pada saat entitas
asuransi menyalurkan dana investasi yang menggunakan akad wakalah bil ujrah,
entitas mengurangi kewajiban dan melaporkan penyaluran tersebut dalam laporan
perubahan dana investasi terikat. (6) Perlakuan akuntansi untuk investasi dengan
menggunakan akad mudharabah, atau mudharabah musytarakah mengacu kepada PSAK
yang relevan. (7) Bagian kontribusi untuk ujrah/fee diakui sebagai pendapatan
dalam laporan laba rugi dan menjadi beban dalam laporan surplus defisit
underwriting dana tabarru’. B. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal: a. Surplus
dan Defisit Underwriting Dana Tabarru’: (1) Surplus pengelolaan dana tabarru’
(surplus underwriting dana tabarru’) diperlakukan sebagai berikut: (a) seluruh
surplus sebagai cadangan dana tabarru’; (b) sebagian sebagai cadangan dana
tabarru’ dan sebagian lainnya didistribusikan kepada peserta; atau (c) sebagian
sebagai cadangan dana tabarru’, sebagian didistribusikan kepada peserta, dan
sebagian lainnya didistribusikan kepada entitas asuransi syariah. (2) Bagian surplus
underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada peserta dan bagian surplus
underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada entitas asuransi syariah
diakui sebagai pengurang surplus dalam laporan perubahan dana tabarru’. (3)
Surplus underwriting dana tabarru’ yang diterima entitas asuransi syariah
diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi, dan surplus underwriting
dana tabarru’ yang didistribusikan kepada peserta diakui sebagai kewajiban
dalam neraca. (4) Jika terjadi defisit underwriting dana tabarru’, entitas
asuransi syariah wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk pinjaman
(qardh). Pengembalian qardh tersebut kepada entitas asuransi syariah berasal
dari surplus dana tabarru’ yang akan datang. b. Penyisihan Teknis (Technical
Provision): (1) Penyisihan teknis untuk asuransi syariah terdiri atas: (a)
Penyisihan kontribusi yaitu jumlah untuk memenuhi klaim yang terkait dengan
kontribusi yang timbul pada periode berjalan atau periode mendatang (penyisihan
kontribusi yang belum menjadi hak). (b) Klaim yang masih dalam proses yaitu
jumlah penyisihan atas ekspektasi klaim yang akan dibayar pada periode
mendatang yang terjadi dan dilaporkan sampai dengan akhir periode berjalan.
Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang
menjadi kewajiban reasuransi. (c) Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan
yaitu jumlah penyisihan atas klaim yang telah terjadi tetapi tidak dilaporkan
sampai dengan akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban
penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi. (2)
Penyisihan teknis diakui pada saat akhir periode pelaporan sebagai beban dalam
laporan surplus deficit underwriting dana tabarru’. (3) Penyisihan teknis
diukur sebagai berikut: (a) Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak
dihitung menggunakan metode yang berlaku dalam industri perasuransian. (b)
Klaim yang masih dalam proses diukur sebesar jumlah estimasi klaim yang masih
dalam proses oleh entitas asuransi syariah. Jumlah estimasi tersebut harus
mencukupi untuk mampu memenuhi klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai dengan
akhir periode pelaporan, setelah mengurangkan bagian reasuransi dan bagian klaim
yang telah dibayarkan. (c) Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan diukur
sebesar jumlah estimasi klaim yang diekspektasikan akan dibayarkan pada tanggal
neraca berdasarkan pada pengalaman masa lalu yang terkait dengan klaim paling
kini yang dilaporkan dan metode statistik. c. Cadangan Dana Tabarru’: (1)
Cadangan dana tabarru’ digunakan untuk: (a) menyediakan cadangan defisit yang
akan terjadi di periode mendatang; dan (b) tujuan memitigasi dampak risiko
kerugian yang luar biasa yang terjadi pada periode mendatang untuk jenis
asuransi (class of business) yang menunjukkan derajat volatilitas klaim yang
tinggi. (2) Cadangan dana tabarru’ diakui pada saat dibentuk sebesar jumlah yang
dianggap mencerminkan kehatihatian (deemed prudent) agar mencapai tujuan
pembentukannya yang bersumber dari surplus underwriting dana tabarru’. (3) Pada
akhir periode pelaporan, jumlah yang diperlukan untuk mencapai saldo cadangan
dana tabarru’ yang dibutuhkan diperlakukan sebagai penyesuaian atas surplus
underwriting dana tabarru’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar