Kualifikasi :
- rajin
- jujur
- kuat angkat barang
- bisa supir
lokasi kerja di sidrap tandrutedong. Jika ada yang berminat dan sesuai dengan kualifikasi silahkan segera hubungi kontak.
Gaji : Rp.600.000 - Rp.1.000.000
Kontak : +6282111666498
==========================================================
Buku
Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin
Akad Tabarru’ (Gratuitous Contract); Adalah segala
macam perjanjian yang menyangkut not for profit transaction (transaksi
nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan
komersial. Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka
berbuat ke baikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa Arab, yang
artinya kebaikan). Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut
tidak berhak mensyaratkan imbalan apa pun kepada pihak lainnya. Imbalan dari
akad tabarru’ dari Allah Swt., bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang
berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part-nya untuk sekadar
menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad
tabarru’ tersebut. Tapi, ia tidak boleh sedikit pun mengambil laba dari akad
tabarru’ itu. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah,
kafalah, wadi’ah, hibah, waqf (wakaf ), shadaqah, hadiah, dan lain-lain. Pada
dasarnya, akad tabarru’ ini adalah memberikan sesuatu (giving something) atau
meminjamkan sesuatu (lending something). Bila akadnya adalah meminjamkan
sesuatu, objek pinjamannya dapat berupa uang (lending $) atau jasa kita
(lending yourself). Dengan demikian, kita mempunyai 3 (tiga) bentuk umum akad
tabarru’, yakni (a) Meminjamkan Uang (lending $); Akad meminjamkan uang ini ada
beberapa macam lagi jenisnya, setidaknya ada 3 jenis, yakni sebagai berikut.
Bila pinjaman ini diberikan tanpa mensyaratkan apa pun selain mengembalikan
pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu, bentuk meminjamkan uang
seperti ini disebut dengan qard. Selanjutnya, jika dalam meminjamkan uang ini
si pemberi pinjaman mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah
tertentu, bentuk pemberian pinjaman seperti ini disebut dengan rahn. Ada lagi
suatu bentuk pemberian pinjaman uang, dengan tujuan mengambil alih piutang dari
pihak lain. Bentuk pemberian pinjaman uang dengan maksud seperti ini disebut
hiwalah. Jadi, ada tiga bentuk akad meminjamkan uang, yakni qard, rahn, dan
hiwalah. (b) Meminjamkan Jasa Kita (lending yourself); seperti akad meminjamkan
uang, akad meminjamkan jasa juga terbagi menjadi 3 jenis. Bila kita meminjamkan
“diri kita” (yakni jasa keahlian/ keterampilan, dan sebagainya) saat ini untuk
melakukan sesuatu atas nama orang lain, maka hal ini disebut wakalah. Karena
kita melakukan sesuatu atas nama orang yang kita bantu tersebut, sebenarnya
kita menjadi wakil orang itu. Itu sebabnya akad ini diberi nama wakalah.
Selanjutnya, bila akad wakalah ini kita rinci tugasnya, yakni bila kita
menawarkan jasa kita untuk menjadi wakil seseorang, dengan tugas menyediakan
jasa custody (penitipan, pemeliharaan), bentuk peminjaman jasa seperti ini
disebut akad wadi’ah. Ada variasi lain dari akad wakalah, yakni contingent
wakalah (wakalah bersyarat). Dalam hal ini, kita bersedia memberikan jasa kita
untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, jika terpenuhi kondisinya, atau
jika sesuatu terjadi. Misalkan, seorang dosen menyatakan kepada asistennya demikian:
“Anda adalah asisten saya. Tugas Anda menggantikan saya mengajar bila saya
berhalangan”. Da lam kasus ini, yang terjadi adalah wakalah bersyarat. Asisten
hanya bertugas mengajar (yakni melakukan sesuatu atas nama dosen) bila dosen
berhalangan (yakni bila terpenuhi kondisinya, jika sesuatu terjadi). Jadi,
asisten ini tidak otomatis menjadi wakil dosen. Wakalah bersyarat ini dalam terminologi
fikih disebut sebagai akad kafalah. Dengan demikian, ada 3 (tiga) akad meminjamkan
jasa, yakni wakalah, wadi’ah, dan kafalah. (c) Memberikan sesuatu (giving
something). Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah akad-akad sebagai berikut:
hibah, waqf, shadaqah,hadiah, dan lain-lain. Dalam semua akad tersebut, si
pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan
umum dan agama, akadnya dinamakan waqf. Objek waqf ini tidak boleh
diperjualbelikan begitu dinyatakan sebagai aset waqf. Sedangkan hibah dan hadiah
adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain. Begitu akad tabarru’
sudah disepakati, akad tersebut tidak boleh diubah menjadi akad tijarah (yakni
akad komersial, yang akan segera kita bahas) kecuali ada kesepakatan dari kedua
belah pihak untuk mengikatkan diri dalam akad tijarah tersebut. Misalnya, bank
setuju untuk menerima titipan mobil dari nasabahnya (akad wadiah, dengan demikian,
bank melakukan akad tabarru’) bank tersebut dalam perjalanan kontrak tersebut
tidak boleh mengubah akad tersebut menjadi akad tijarah dengan mengambil
keuntungan dari jasa wadiah tersebut. Sebaliknya, jika akad tijarah sudah
disepakati, akad tersebut boleh diubah menjadi akad tabarru’ bila pihak yang
tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban
pihak yang belum menunaikan ke wajibannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar