Halaman

Rabu, 10 April 2019

Loker Sidrap - Karyawan Toko Campuran (laki-laki)


Kualifikasi :
- rajin
- jujur
- kuat angkat barang
- bisa supir 

lokasi kerja di sidrap tandrutedong. Jika ada yang berminat dan sesuai dengan kualifikasi silahkan segera hubungi kontak.

Gaji : Rp.600.000 - Rp.1.000.000
Kontak : +6282111666498

==========================================================

Buku Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin

Akad Tabarru’ (Gratuitous Contract); Adalah segala macam perjanjian yang menyangkut not for profit transaction (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersial. Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat ke baikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa Arab, yang artinya kebaikan). Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apa pun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ dari Allah Swt., bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part-nya untuk sekadar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Tapi, ia tidak boleh sedikit pun mengambil laba dari akad tabarru’ itu. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqf (wakaf ), shadaqah, hadiah, dan lain-lain. Pada dasarnya, akad tabarru’ ini adalah memberikan sesuatu (giving something) atau meminjamkan sesuatu (lending something). Bila akadnya adalah meminjamkan sesuatu, objek pinjamannya dapat berupa uang (lending $) atau jasa kita (lending yourself). Dengan demikian, kita mempunyai 3 (tiga) bentuk umum akad tabarru’, yakni (a) Meminjamkan Uang (lending $); Akad meminjamkan uang ini ada beberapa macam lagi jenisnya, setidaknya ada 3 jenis, yakni sebagai berikut. Bila pinjaman ini diberikan tanpa mensyaratkan apa pun selain mengembalikan pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu, bentuk meminjamkan uang seperti ini disebut dengan qard. Selanjutnya, jika dalam meminjamkan uang ini si pemberi pinjaman mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu, bentuk pemberian pinjaman seperti ini disebut dengan rahn. Ada lagi suatu bentuk pemberian pinjaman uang, dengan tujuan mengambil alih piutang dari pihak lain. Bentuk pemberian pinjaman uang dengan maksud seperti ini disebut hiwalah. Jadi, ada tiga bentuk akad meminjamkan uang, yakni qard, rahn, dan hiwalah. (b) Meminjamkan Jasa Kita (lending yourself); seperti akad meminjamkan uang, akad meminjamkan jasa juga terbagi menjadi 3 jenis. Bila kita meminjamkan “diri kita” (yakni jasa keahlian/ keterampilan, dan sebagainya) saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, maka hal ini disebut wakalah. Karena kita melakukan sesuatu atas nama orang yang kita bantu tersebut, sebenarnya kita menjadi wakil orang itu. Itu sebabnya akad ini diberi nama wakalah. Selanjutnya, bila akad wakalah ini kita rinci tugasnya, yakni bila kita menawarkan jasa kita untuk menjadi wakil seseorang, dengan tugas menyediakan jasa custody (penitipan, pemeliharaan), bentuk peminjaman jasa seperti ini disebut akad wadi’ah. Ada variasi lain dari akad wakalah, yakni contingent wakalah (wakalah bersyarat). Dalam hal ini, kita bersedia memberikan jasa kita untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, jika terpenuhi kondisinya, atau jika sesuatu terjadi. Misalkan, seorang dosen menyatakan kepada asistennya demikian: “Anda adalah asisten saya. Tugas Anda menggantikan saya mengajar bila saya berhalangan”. Da lam kasus ini, yang terjadi adalah wakalah bersyarat. Asisten hanya bertugas mengajar (yakni melakukan sesuatu atas nama dosen) bila dosen berhalangan (yakni bila terpenuhi kondisinya, jika sesuatu terjadi). Jadi, asisten ini tidak otomatis menjadi wakil dosen. Wakalah bersyarat ini dalam terminologi fikih disebut sebagai akad kafalah. Dengan demikian, ada 3 (tiga) akad meminjamkan jasa, yakni wakalah, wadi’ah, dan kafalah. (c) Memberikan sesuatu (giving something). Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah akad-akad sebagai berikut: hibah, waqf, shadaqah,hadiah, dan lain-lain. Dalam semua akad tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama, akadnya dinamakan waqf. Objek waqf ini tidak boleh diperjualbelikan begitu dinyatakan sebagai aset waqf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain. Begitu akad tabarru’ sudah disepakati, akad tersebut tidak boleh diubah menjadi akad tijarah (yakni akad komersial, yang akan segera kita bahas) kecuali ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk mengikatkan diri dalam akad tijarah tersebut. Misalnya, bank setuju untuk menerima titipan mobil dari nasabahnya (akad wadiah, dengan demikian, bank melakukan akad tabarru’) bank tersebut dalam perjalanan kontrak tersebut tidak boleh mengubah akad tersebut menjadi akad tijarah dengan mengambil keuntungan dari jasa wadiah tersebut. Sebaliknya, jika akad tijarah sudah disepakati, akad tersebut boleh diubah menjadi akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan ke wajibannya.

Tidak ada komentar:

The Last Post

SCRUM FRAMEWORK PART 2

  Satu sprint dapat dilakukan maksimal selama 1 bulan. Jika sprint dilakukan dalam waktu 1 bulan maka sprint planning dilakukan selama 8 ja...

Populer Post