Kualifikasi :
- Pedidikan S-1 / (Bidang Pemasaran, Teknik, dll)
- Usia Maximal 35 Tahun .
- Mempunyai SIM C / A dan memiliki kendaraan sendiri
- Pengalaman kerja min. 1 Tahun dalam pemasaran produk
Industri, ATK, Chemical, Pergudangan, Mesin , dan sejenisnya.
- Menguasai presentasi denganaplikasi dan komunikasi
menggunakan program komputer dan online .
- Dapat bekerja dengan Target .
Benefit yang diperoleh :
- Gaji Pokok dan Insentive
- Jenjang karier pada bidang pemasaran & operasional
- BPJS Kesehatan & Hari Tua.
Interview via Phone dan hanya kandidat yang memenuhi kualifikasi yang di proses rekruitment .
Gaji : Rp.2.500.000 - Rp.3.500.000
Kontak : +62811440830 (an Frans)
===============================================================
Buku
Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin
Akad–Akibat Akad; Semua akad yang dibentuk secara
sah berlaku sebagai nas syariah bagi mereka yang mengadakan akad. Suatu akad
tidak hanya mengikat untuk hal yang dinyatakan secara tegas di dalamnya, tetapi
juga untuk segala sesuatu menurut sifat akad yang diharuskan oleh kepatutan,
kebiasaan, dan nash-nash syariah. Suatu akad hanya berlaku antara pihak-pihak
yang mengadakan akad. Suatu akad dapat dibatalkan oleh pihak yang berpiutang
jika pihak yang berutang terbukti melakukan perbuatan yang merugikan pihak yang
berpiutang.
Akad–Asas Akad; Akad dilakukan berdasarkan asas:
a. ikhtiyari/sukarela; setiap akad dilakukan atas kehendak para pihak,
terhindar dari keterpaksaan karena tekanan salah satu pihak atau pihak lain. b.
amanah/menepati janji; setiap akad wajib dilaksanakan oleh para pihak sesuai
dengan kesepakan yang ditetapkan oleh yang bersangkutan dan pada saat yang sama
terhindar dari cedera janji. c. ikhtiyati/kehati-hatian; setiap akad dilakukan
dengan pertimbangan yang matang dan dilaksanakan secara tepat dan cermat. d.
luzum/tidak berubah; setiap akad dilakukan dengan tujuan yang jelas dan
perhitungan yang cermat, sehingga terhindar dari praktik spekulasi atau maisir.
e. saling menguntungkan; setiap akad dilakukan untuk memenuhi kepentingan para
pihak sehingga tercegah dari praktik manipulasi dan merugikan salah satu pihak.
f. taswiyah/kesetaraan; para pihak dalam setiap akad memiliki kedudukan yang
setara, dan mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang. g. transparansi; setiap
akad dilakukan dengan pertanggungjawaban para pihak secara terbuka. h.
kemampuan; setiap akad dilakukan sesuai dengan kemampuan para pihak sehingga
tidak menjadi beban yang berlebihan bagi yang bersangkutan. i.
taisir/kemudahan; setiap akad dilakukan dengan cara saling memberi kemudahan
kepada masing-masing pihak untuk dapat melaksanakannya sesuai dengan
kesepakatan. j. itikad baik; akad dilakukan dalam rangka menegakkan
kemaslahatan, tidak mengandung unsur jebakan dan perbuatan buruk lainnya. k.
sebab yang halal; tidak bertentangan dengan hukum, tidak dilarang oleh hukum
dan tidak haram.
Akad–Batal; Akad yang batal adalah akad yang
kurang rukun dan atau syaratsyaratnya.
Akad–Fasad; Akad yang fasad (rusak) adalah akad
yang terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya, tetapi terdapat segi atau hal lain
yang merusak akad tersebut karena pertimbangan maslahat.
Akad–Hukum Akad; Hukum akad terbagi ke dalam tiga
kategori, yaitu a. akad yang sah. b. akad yang fasad/dapat dibatalkan. c. akad
yang batal/batal demi hukum.
Akad–Ingkar Janji dan Sanksinya; Berikut beberapa
ketentuan ingkar janji dan sanksinya: (1) Pihak dapat dianggap melakukan ingkar
janji apabila karena kesalahannya: a. tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk
melakukannya; b. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana
dijanjikan; c. melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat; atau d.
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. (2) Pihak
dalam akad melakukan ingkar janji, apabila dengan surat perintah atau dengan
sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan ingkar janji atau demi perjanjiannya
sendiri menetapkan, bahwa pihak dalam akad harus dianggap ingkar janji dengan
lewatnya waktu yang ditentukan. (3) Pihak dalam akad yang melakukan ingkar
janji dapat dijatuhi sanksi: a. membayar ganti rugi; b. pembatalan akad; c.
peralihan risiko; d. denda; dan/atau e. membayar biaya perkara. (4) Sanksi
pembayaran ganti rugi dapat dijatuhkan apabila: a. pihak yang melakukan ingkar
janji setelah dinyatakan ingkar janji, tetap melakukan ingkar janji; b. sesuatu
yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam
tenggang waktu yang telah dilampaukannya; c. pihak yang melakukan ingkar janji tidak
dapat membuktikan bahwa perbuatan ingkar janji yang dilakukannya tidak di bawah
paksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar