Halaman

Sabtu, 06 April 2019

Loker Makassar - Sales Engineer

Manufacture produk pita perekat dan produk pengemasan berkantor pusat di Jakarta, membutuhkan Tenaga Sales Engineer untuk pemasaran produk pengemasan pada kelompok industri - pabrik - bengkel - warehouse, di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya.

Kualifikasi :
- Pedidikan S-1 / (Bidang Pemasaran, Teknik, dll)
- Usia Maximal 35 Tahun . 
- Mempunyai SIM C / A dan memiliki kendaraan sendiri
- Pengalaman kerja min. 1 Tahun dalam pemasaran produk 
Industri, ATK, Chemical, Pergudangan, Mesin , dan sejenisnya.
- Menguasai presentasi denganaplikasi dan komunikasi 
menggunakan program komputer dan online .
- Dapat bekerja dengan Target .

Benefit yang diperoleh :
- Gaji Pokok dan Insentive 
- Jenjang karier pada bidang pemasaran & operasional 
- BPJS Kesehatan & Hari Tua.

Interview via Phone dan hanya kandidat yang memenuhi kualifikasi yang di proses rekruitment .

Gaji : Rp.2.500.000 - Rp.3.500.000
Kontak : +62811440830 (an Frans)

===============================================================

Buku Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin

Akad–Akibat Akad; Semua akad yang dibentuk secara sah berlaku sebagai nas syariah bagi mereka yang mengadakan akad. Suatu akad tidak hanya mengikat untuk hal yang dinyatakan secara tegas di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat akad yang diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan nash-nash syariah. Suatu akad hanya berlaku antara pihak-pihak yang mengadakan akad. Suatu akad dapat dibatalkan oleh pihak yang berpiutang jika pihak yang berutang terbukti melakukan perbuatan yang merugikan pihak yang berpiutang.

Akad–Asas Akad; Akad dilakukan berdasarkan asas: a. ikhtiyari/sukarela; setiap akad dilakukan atas kehendak para pihak, terhindar dari keterpaksaan karena tekanan salah satu pihak atau pihak lain. b. amanah/menepati janji; setiap akad wajib dilaksanakan oleh para pihak sesuai dengan kesepakan yang ditetapkan oleh yang bersangkutan dan pada saat yang sama terhindar dari cedera janji. c. ikhtiyati/kehati-hatian; setiap akad dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan dilaksanakan secara tepat dan cermat. d. luzum/tidak berubah; setiap akad dilakukan dengan tujuan yang jelas dan perhitungan yang cermat, sehingga terhindar dari praktik spekulasi atau maisir. e. saling menguntungkan; setiap akad dilakukan untuk memenuhi kepentingan para pihak sehingga tercegah dari praktik manipulasi dan merugikan salah satu pihak. f. taswiyah/kesetaraan; para pihak dalam setiap akad memiliki kedudukan yang setara, dan mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang. g. transparansi; setiap akad dilakukan dengan pertanggungjawaban para pihak secara terbuka. h. kemampuan; setiap akad dilakukan sesuai dengan kemampuan para pihak sehingga tidak menjadi beban yang berlebihan bagi yang bersangkutan. i. taisir/kemudahan; setiap akad dilakukan dengan cara saling memberi kemudahan kepada masing-masing pihak untuk dapat melaksanakannya sesuai dengan kesepakatan. j. itikad baik; akad dilakukan dalam rangka menegakkan kemaslahatan, tidak mengandung unsur jebakan dan perbuatan buruk lainnya. k. sebab yang halal; tidak bertentangan dengan hukum, tidak dilarang oleh hukum dan tidak haram.

Akad–Batal; Akad yang batal adalah akad yang kurang rukun dan atau syaratsyaratnya.

Akad–Fasad; Akad yang fasad (rusak) adalah akad yang terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya, tetapi terdapat segi atau hal lain yang merusak akad tersebut karena pertimbangan maslahat.

Akad–Hukum Akad; Hukum akad terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu a. akad yang sah. b. akad yang fasad/dapat dibatalkan. c. akad yang batal/batal demi hukum.

Akad–Ingkar Janji dan Sanksinya; Berikut beberapa ketentuan ingkar janji dan sanksinya: (1) Pihak dapat dianggap melakukan ingkar janji apabila karena kesalahannya: a. tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk melakukannya; b. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; c. melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat; atau d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. (2) Pihak dalam akad melakukan ingkar janji, apabila dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan ingkar janji atau demi perjanjiannya sendiri menetapkan, bahwa pihak dalam akad harus dianggap ingkar janji dengan lewatnya waktu yang ditentukan. (3) Pihak dalam akad yang melakukan ingkar janji dapat dijatuhi sanksi: a. membayar ganti rugi; b. pembatalan akad; c. peralihan risiko; d. denda; dan/atau e. membayar biaya perkara. (4) Sanksi pembayaran ganti rugi dapat dijatuhkan apabila: a. pihak yang melakukan ingkar janji setelah dinyatakan ingkar janji, tetap melakukan ingkar janji; b. sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya; c. pihak yang melakukan ingkar janji tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan ingkar janji yang dilakukannya tidak di bawah paksaan.

Tidak ada komentar:

The Last Post

SCRUM FRAMEWORK PART 2

  Satu sprint dapat dilakukan maksimal selama 1 bulan. Jika sprint dilakukan dalam waktu 1 bulan maka sprint planning dilakukan selama 8 ja...

Populer Post