(Batas pendaftaran sebelum 20 April 2019)
PT. Mitra Pariwara Nusantara adalah sebuah perusahaan bergerak dibidang penyedia bahan reklame dan mesin digital printing.
Kualifikasi:
PRIA
SMU/SMK/D3/S1
Mengerti Instalasi & Perakitan Komputer
Berkas dikirim langsung ke PT. MITRA PARIWARA NUSANTARA Jl. AP. Pettarani No.72 Blok C1
NB:
==> Yang membawa berkas terlebih dahulu akan diproses dengan cepat
==> Cantumkan kode Teknisi pada map/amplop lamaran Anda.
Gaji : Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000
Kontak : +6282352538791
==========================================================
Buku
Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin
Akun Wesel Diskonto; Perkiraan untuk membukukan
wesel yang didiskonto, yaitu yang diambil alih oleh bank dengan harga setelah
diperhitungkan marginnya (bills discounted account).
Akuntan; Orang yang mempunyai keahilan dan
memenuhi persyaratan tertentu sebagai ahli di bidang akuntansi (accountant).
Akuntan Publik; Akuntan yang memiliki izin usaha
untuk melakukan kegiatan pemberian jasa audit yang dikeluarkan oleh pemerintah
(menteri keuangan) sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa
akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public
accountant).
Akuntansi; Hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan
perakunan, baik teori maupun kebiasaan, norma, prinsip, dan sebagainya
(accountancy). Akuntansi Asuransi Syariah–Catatan atas Laporan Keuangan;
Entitas asuransi syariah menyajikan catatan atas laporan keuangan sesuai PSAK
101 dan PSAK yang relevan.
Akuntansi Asuransi Syariah–Definisi; Cadangan Dana
Tabarru’ adalah cadangan yang dibentuk dari surplus underwriting yang tidak
dibagikan kepada peserta dan kepada entitas asuransi syariah. Dana Peserta
adalah semua dana baik berupa dana tabarru’ maupun dana investasi. Klaim yang
Masih dalam Proses (Outstanding Claims) adalah jumlah beban penyisihan untuk
klaim yang diperkirakan akan dibayar pada periode mendatang untuk klaim yang
terjadi dan dilaporkan sampai akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut
termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban
reasuransi. Klaim yang Terjadi Tetapi Belum Dilaporkan (Claim Incurred but Not
Reported) adalah jumlah penyisihan untuk klaim yang terjadi, tetapi belum
dilaporkan sampai akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban
penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi. Kontribusi
(Contribution) adalah jumlah bruto yang menjadi kewajiban peserta untuk porsi
risiko dan ujrah. Kontribusi yang Belum Menjadi Hak (Unearned Contributions)
adalah bagian kontribusi kontrak asuransi yang diterima oleh entitas asuransi
syariah pada periode berjalan, tetapi periode asuransinya meliputi satu atau
lebih periode mendatang. Oleh karena itu, bagian kontribusi tersebut tidak
diakui pada periode berjalan. Kontribusi yang Sudah Menjadi Hak (Earned
Contributions) adalah bagian dari kontribusi kontrak asuransi yang diakui pada
periode berjalan. Penyisihan Kontribusi yang Belum Menjadi Hak (Unearned
Contributions Provision) adalah jumlah penyisihan untuk memenuhi risiko yang
timbul pada periode yang akan datang.
Akuntansi Asuransi Syariah–Karakteristik;
Karakteristik asuransi syariah adalah sebagai berikut: (1) Asuransi syariah
adalah sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan sebagian atau seluruh
kontribusinya yang digunakan untuk membayar klaim atas kerugian akibat musibah
pada jiwa, badan, atau benda yang dialami oleh sebagian peserta yang lain.
Donasi tersebut merupakan donasi bersyarat yang harus dipertanggungjawabkan
oleh entitas asuransi syariah. Peranan entitas asuransi syariah dibatasi hanya
mengelola operasi asuransi dan menginvestasikan dana peserta. (2) Prinsip dasar
dalam asuransi syariah adalah tolong-menolong (ta’awuni) dan saling menanggung
(takafuli) antara sesama peserta asuransi. (3) Akad yang digunakan dalam
asuransi syariah adalah akad tabarru’ dan akad tijari. Akad tabarru’ digunakan
di antara para peserta, sedangkan akad tijari digunakan antara peserta dengan
entitas asuransi syariah. (4) Pembayaran dari peserta dapat meliputi
kontribusi; atau kontribusi dan investasi. (5) Dana tabarru’ dibentuk dari akumulasi
dari surplus underwriting dana tabarru’ yang merupakan milik peserta secara
kolektif yang dikelola oleh entitas asuransi syariah. (6) Pembayaran manfaat asuransi/klaim
berasal dari dana peserta kolektif (dana tabarru’) dengan risiko ditanggung
secara bersama antara peserta asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar