Halaman

Rabu, 17 April 2019

Loker Makassar (Pettarani) - Teknisi (Batas Pendaftaran 20 April)

LOWONGAN KERJA TEKNISI
(Batas pendaftaran sebelum 20 April 2019)

PT. Mitra Pariwara Nusantara adalah sebuah perusahaan bergerak dibidang penyedia bahan reklame dan mesin digital printing.

Kualifikasi:
PRIA
SMU/SMK/D3/S1
Mengerti Instalasi & Perakitan Komputer

Berkas dikirim langsung ke PT. MITRA PARIWARA NUSANTARA Jl. AP. Pettarani No.72 Blok C1 

NB:
==> Yang membawa berkas terlebih dahulu akan diproses dengan cepat
==> Cantumkan kode Teknisi pada map/amplop lamaran Anda.


Gaji : Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000
Kontak : +6282352538791

==========================================================


Buku Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin

Akun Wesel Diskonto; Perkiraan untuk membukukan wesel yang didiskonto, yaitu yang diambil alih oleh bank dengan harga setelah diperhitungkan marginnya (bills discounted account).

Akuntan; Orang yang mempunyai keahilan dan memenuhi persyaratan tertentu sebagai ahli di bidang akuntansi (accountant).

Akuntan Publik; Akuntan yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan pemberian jasa audit yang dikeluarkan oleh pemerintah (menteri keuangan) sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public accountant).

Akuntansi; Hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan perakunan, baik teori maupun kebiasaan, norma, prinsip, dan sebagainya (accountancy). Akuntansi Asuransi Syariah–Catatan atas Laporan Keuangan; Entitas asuransi syariah menyajikan catatan atas laporan keuangan sesuai PSAK 101 dan PSAK yang relevan.

Akuntansi Asuransi Syariah–Definisi; Cadangan Dana Tabarru’ adalah cadangan yang dibentuk dari surplus underwriting yang tidak dibagikan kepada peserta dan kepada entitas asuransi syariah. Dana Peserta adalah semua dana baik berupa dana tabarru’ maupun dana investasi. Klaim yang Masih dalam Proses (Outstanding Claims) adalah jumlah beban penyisihan untuk klaim yang diperkirakan akan dibayar pada periode mendatang untuk klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi. Klaim yang Terjadi Tetapi Belum Dilaporkan (Claim Incurred but Not Reported) adalah jumlah penyisihan untuk klaim yang terjadi, tetapi belum dilaporkan sampai akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi. Kontribusi (Contribution) adalah jumlah bruto yang menjadi kewajiban peserta untuk porsi risiko dan ujrah. Kontribusi yang Belum Menjadi Hak (Unearned Contributions) adalah bagian kontribusi kontrak asuransi yang diterima oleh entitas asuransi syariah pada periode berjalan, tetapi periode asuransinya meliputi satu atau lebih periode mendatang. Oleh karena itu, bagian kontribusi tersebut tidak diakui pada periode berjalan. Kontribusi yang Sudah Menjadi Hak (Earned Contributions) adalah bagian dari kontribusi kontrak asuransi yang diakui pada periode berjalan. Penyisihan Kontribusi yang Belum Menjadi Hak (Unearned Contributions Provision) adalah jumlah penyisihan untuk memenuhi risiko yang timbul pada periode yang akan datang.

Akuntansi Asuransi Syariah–Karakteristik; Karakteristik asuransi syariah adalah sebagai berikut: (1) Asuransi syariah adalah sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar klaim atas kerugian akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang dialami oleh sebagian peserta yang lain. Donasi tersebut merupakan donasi bersyarat yang harus dipertanggungjawabkan oleh entitas asuransi syariah. Peranan entitas asuransi syariah dibatasi hanya mengelola operasi asuransi dan menginvestasikan dana peserta. (2) Prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah tolong-menolong (ta’awuni) dan saling menanggung (takafuli) antara sesama peserta asuransi. (3) Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tabarru’ dan akad tijari. Akad tabarru’ digunakan di antara para peserta, sedangkan akad tijari digunakan antara peserta dengan entitas asuransi syariah. (4) Pembayaran dari peserta dapat meliputi kontribusi; atau kontribusi dan investasi. (5) Dana tabarru’ dibentuk dari akumulasi dari surplus underwriting dana tabarru’ yang merupakan milik peserta secara kolektif yang dikelola oleh entitas asuransi syariah. (6) Pembayaran manfaat asuransi/klaim berasal dari dana peserta kolektif (dana tabarru’) dengan risiko ditanggung secara bersama antara peserta asuransi.

Tidak ada komentar:

The Last Post

SCRUM FRAMEWORK PART 2

  Satu sprint dapat dilakukan maksimal selama 1 bulan. Jika sprint dilakukan dalam waktu 1 bulan maka sprint planning dilakukan selama 8 ja...

Populer Post