Halaman

Jumat, 19 April 2019

Loker Makassar - ART (Kota Makassar)

Butuh cepat asisten Rumah Tangga

Kualifikasi :
- wanita
- Usia maks. 30 thn
- nginap di dalam
- Lokasi kota Makassar

SERIUS mau kerja, jujur & berpengalaman. Langsung telpon saja. Kalau sms biasa slow respon.

Gaji : Rp.1.000.000 - Rp.1.200.000
Kontak : +6285399226999

===========================================


Buku Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin

Akuntansi Asuransi Syariah–Komponen Laporan Keuangan; Laporan keuangan entitas asuransi syariah yang lengkap terdiri atas: (a) laporan posisi keuangan (neraca); (b) laporan surplus defisit underwriting dana tabarru’; (c) laporan laba rugi; (d) laporan perubahan ekuitas; (e) laporan perubahan dana tabarru’; (f) laporan arus kas; (g) laporan sumber dan penggunaan dana zakat; (h) laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; dan (i) catatan atas laporan keuangan. Bagi entitas yang memiliki kegiatan signifikan berkaitan dengan pengelolaan investasi terikat sebagai wakil dan atau pengelolaan investasi dengan pola bagi hasil, entitas tersebut menyiapkan laporan di bawah ini yang relevan: (a) laporan perubahan
dana investasi terikat; dan atau (b) laporan rekonsiliasi bagi hasil.

Akuntansi Asuransi Syariah–Laporan Posisi Keuangan (Neraca); Entitas asuransi syariah menyajikan laporan posisi keuangan (neraca), dengan memperhatikan ketentuan dalam PSAK terkait, mencakup tetapi tidak terbatas pada: Aset: (a) kas dan setara kas; (b) piutang kontribusi; (c) piutang reasuransi; (d) piutang; (i) Murabahah; (ii) Salam; (iii) Istishna’; (e) investasi pada surat berharga; (f) pembiayaan; (i) Mudharabah; (ii) Musyarakah; (g) investasi pada entitas lain; (h) properti investasi; (i) aset tetap dan akumulasi penyusutan; Kewajiban: (j) penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak; (k) utang klaim; (l) klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan; (m) bagian reasuransi dari pihak lain atas klaim yang masih harus dibayar; (n) bagian peserta atas surplus underwriting dana tabarru’ yang masih harus dibayar; (o) utang reasuransi; (p) utang dividen; (q) utang pajak; Dana peserta: (r) dana syirkah temporer: (i) Mudharabah; (s) dana tabarru’; Ekuitas: (t) modal disetor; (u) tambahan modal disetor; (v) saldo laba.

Akuntansi Asuransi Syariah–Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru’; Entitas asuransi syariah menyajikan laporan laba rugi peserta, dengan memperhatikan ketentuan dalam PSAK yang relevan, mencakup tetapi tidak terbatas pada: (a) kontribusi bruto; (b) bagian reasuransi atas kontribusi; (c) perubahan kontribusi yang belum menjadi hak; (d) penerimaan kontribusi untuk periode berjalan; (e) pembayaran klaim bruto; (f) bagian reasuransi dan pihak lain atas pembayaran klaim bruto; (g) perubahan klaim yang masih harus dibayar (outstanding claim); (h) perubahan bagian reasuransi atas klaim yang masih harus dibayar; (i) penyisihan teknis; (j) beban pengelolaan asuransi; (k) pendapatan investasi; (l) surplus atau defisit underwriting dana tabarru’; (m) penyesuaian surplus atau defisit yang siap didistribusikan; (n) surplus defisit yang siap didistribusikan; Akuntansi Asuransi Syariah–Laporan Laba Rugi; Laporan laba rugi disusun dengan mengacu pada PSAK yang relevan. Entitas asuransi syariah menyajikan laporan laba rugi yang mencakup, tetapi tidak terbatas, pada pos-pos berikut: (a) pendapatan pengelolaan asuransi; (b) pendapatan pengelolaan investasi dana peserta; (c) pendapatan pembagian surplus underwriting; (d) pendapatan investasi; (e) beban usaha; (f ) laba usaha; (g) beban pajak; (h) laba neto.

Kamis, 18 April 2019

Loker Galesong Utara / Barombong - Antar Makanan dan Asisten Koki

Dibutuhkan pekerja dengan syarat berikut :

ANTAR RANTANG
- punya motor 
- punya sim
- punya ktp dan kk
- mengerti jalan jalan kota makassar
- serius kerja dan tinggal dekat dari galesong utara atau barombong...

ASISTEN KOKI
- tahu semua jenis masakan 

- punya motor atau ada yg antar kerja nya pagi jam 6...


serius minat hub atau WA

Gaji : Rp.1.000.000 - Rp.1.200.000
Kontak : +6181341197064

===================================================

Buku Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin

Akuntansi Asuransi Syariah–Pengakuan dan Pengukuran; Berikut ini adalah ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pada akuntansi asuransi syariah: A. Pengakuan Awal: (1) Kontribusi dari peserta diakui sebagai bagian dari dana tabarru’ dalam dana peserta. (2) Dana tabarru’ yang diterima bukan pendapatan karena entitas asuransi syariah tidak berhak untuk menggunakan dana tersebut untuk keperluannya, tetapi hanya mengelola dana sebagai wakil para perserta. (3) Selain dari kontribusi peserta, tambahan dana tabarru’ juga berasal dari hasil investasi yang dilakukan oleh entitas asuransi syariah, antara lain, sebagai wakil peserta (wakalah) atau pengelola dana (mudharabah atau mudharabah musytarakah). (4) Bagian pembayaran dari peserta untuk investasi diakui sebagai: (a) dana syirkah temporer jika menggunakan akad mudharabah atau mudharabah musytarakah; dan atau (b) kewajiban jika menggunakan akad wakalah. (5) Pada saat entitas asuransi menyalurkan dana investasi yang menggunakan akad wakalah bil ujrah, entitas mengurangi kewajiban dan melaporkan penyaluran tersebut dalam laporan perubahan dana investasi terikat. (6) Perlakuan akuntansi untuk investasi dengan menggunakan akad mudharabah, atau mudharabah musytarakah mengacu kepada PSAK yang relevan. (7) Bagian kontribusi untuk ujrah/fee diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi dan menjadi beban dalam laporan surplus defisit underwriting dana tabarru’. B. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal: a. Surplus dan Defisit Underwriting Dana Tabarru’: (1) Surplus pengelolaan dana tabarru’ (surplus underwriting dana tabarru’) diperlakukan sebagai berikut: (a) seluruh surplus sebagai cadangan dana tabarru’; (b) sebagian sebagai cadangan dana tabarru’ dan sebagian lainnya didistribusikan kepada peserta; atau (c) sebagian sebagai cadangan dana tabarru’, sebagian didistribusikan kepada peserta, dan sebagian lainnya didistribusikan kepada entitas asuransi syariah. (2) Bagian surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada peserta dan bagian surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada entitas asuransi syariah diakui sebagai pengurang surplus dalam laporan perubahan dana tabarru’. (3) Surplus underwriting dana tabarru’ yang diterima entitas asuransi syariah diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi, dan surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada peserta diakui sebagai kewajiban dalam neraca. (4) Jika terjadi defisit underwriting dana tabarru’, entitas asuransi syariah wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk pinjaman (qardh). Pengembalian qardh tersebut kepada entitas asuransi syariah berasal dari surplus dana tabarru’ yang akan datang. b. Penyisihan Teknis (Technical Provision): (1) Penyisihan teknis untuk asuransi syariah terdiri atas: (a) Penyisihan kontribusi yaitu jumlah untuk memenuhi klaim yang terkait dengan kontribusi yang timbul pada periode berjalan atau periode mendatang (penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak). (b) Klaim yang masih dalam proses yaitu jumlah penyisihan atas ekspektasi klaim yang akan dibayar pada periode mendatang yang terjadi dan dilaporkan sampai dengan akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi. (c) Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan yaitu jumlah penyisihan atas klaim yang telah terjadi tetapi tidak dilaporkan sampai dengan akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi. (2) Penyisihan teknis diakui pada saat akhir periode pelaporan sebagai beban dalam laporan surplus deficit underwriting dana tabarru’. (3) Penyisihan teknis diukur sebagai berikut: (a) Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak dihitung menggunakan metode yang berlaku dalam industri perasuransian. (b) Klaim yang masih dalam proses diukur sebesar jumlah estimasi klaim yang masih dalam proses oleh entitas asuransi syariah. Jumlah estimasi tersebut harus mencukupi untuk mampu memenuhi klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai dengan akhir periode pelaporan, setelah mengurangkan bagian reasuransi dan bagian klaim yang telah dibayarkan. (c) Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan diukur sebesar jumlah estimasi klaim yang diekspektasikan akan dibayarkan pada tanggal neraca berdasarkan pada pengalaman masa lalu yang terkait dengan klaim paling kini yang dilaporkan dan metode statistik. c. Cadangan Dana Tabarru’: (1) Cadangan dana tabarru’ digunakan untuk: (a) menyediakan cadangan defisit yang akan terjadi di periode mendatang; dan (b) tujuan memitigasi dampak risiko kerugian yang luar biasa yang terjadi pada periode mendatang untuk jenis asuransi (class of business) yang menunjukkan derajat volatilitas klaim yang tinggi. (2) Cadangan dana tabarru’ diakui pada saat dibentuk sebesar jumlah yang dianggap mencerminkan kehatihatian (deemed prudent) agar mencapai tujuan pembentukannya yang bersumber dari surplus underwriting dana tabarru’. (3) Pada akhir periode pelaporan, jumlah yang diperlukan untuk mencapai saldo cadangan dana tabarru’ yang dibutuhkan diperlakukan sebagai penyesuaian atas surplus underwriting dana tabarru’.

Rabu, 17 April 2019

Loker Makassar (Pettarani) - Teknisi (Batas Pendaftaran 20 April)

LOWONGAN KERJA TEKNISI
(Batas pendaftaran sebelum 20 April 2019)

PT. Mitra Pariwara Nusantara adalah sebuah perusahaan bergerak dibidang penyedia bahan reklame dan mesin digital printing.

Kualifikasi:
PRIA
SMU/SMK/D3/S1
Mengerti Instalasi & Perakitan Komputer

Berkas dikirim langsung ke PT. MITRA PARIWARA NUSANTARA Jl. AP. Pettarani No.72 Blok C1 

NB:
==> Yang membawa berkas terlebih dahulu akan diproses dengan cepat
==> Cantumkan kode Teknisi pada map/amplop lamaran Anda.


Gaji : Rp.1.000.000 - Rp.3.000.000
Kontak : +6282352538791

==========================================================


Buku Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin

Akun Wesel Diskonto; Perkiraan untuk membukukan wesel yang didiskonto, yaitu yang diambil alih oleh bank dengan harga setelah diperhitungkan marginnya (bills discounted account).

Akuntan; Orang yang mempunyai keahilan dan memenuhi persyaratan tertentu sebagai ahli di bidang akuntansi (accountant).

Akuntan Publik; Akuntan yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan pemberian jasa audit yang dikeluarkan oleh pemerintah (menteri keuangan) sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public accountant).

Akuntansi; Hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan perakunan, baik teori maupun kebiasaan, norma, prinsip, dan sebagainya (accountancy). Akuntansi Asuransi Syariah–Catatan atas Laporan Keuangan; Entitas asuransi syariah menyajikan catatan atas laporan keuangan sesuai PSAK 101 dan PSAK yang relevan.

Akuntansi Asuransi Syariah–Definisi; Cadangan Dana Tabarru’ adalah cadangan yang dibentuk dari surplus underwriting yang tidak dibagikan kepada peserta dan kepada entitas asuransi syariah. Dana Peserta adalah semua dana baik berupa dana tabarru’ maupun dana investasi. Klaim yang Masih dalam Proses (Outstanding Claims) adalah jumlah beban penyisihan untuk klaim yang diperkirakan akan dibayar pada periode mendatang untuk klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi. Klaim yang Terjadi Tetapi Belum Dilaporkan (Claim Incurred but Not Reported) adalah jumlah penyisihan untuk klaim yang terjadi, tetapi belum dilaporkan sampai akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi. Kontribusi (Contribution) adalah jumlah bruto yang menjadi kewajiban peserta untuk porsi risiko dan ujrah. Kontribusi yang Belum Menjadi Hak (Unearned Contributions) adalah bagian kontribusi kontrak asuransi yang diterima oleh entitas asuransi syariah pada periode berjalan, tetapi periode asuransinya meliputi satu atau lebih periode mendatang. Oleh karena itu, bagian kontribusi tersebut tidak diakui pada periode berjalan. Kontribusi yang Sudah Menjadi Hak (Earned Contributions) adalah bagian dari kontribusi kontrak asuransi yang diakui pada periode berjalan. Penyisihan Kontribusi yang Belum Menjadi Hak (Unearned Contributions Provision) adalah jumlah penyisihan untuk memenuhi risiko yang timbul pada periode yang akan datang.

Akuntansi Asuransi Syariah–Karakteristik; Karakteristik asuransi syariah adalah sebagai berikut: (1) Asuransi syariah adalah sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar klaim atas kerugian akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang dialami oleh sebagian peserta yang lain. Donasi tersebut merupakan donasi bersyarat yang harus dipertanggungjawabkan oleh entitas asuransi syariah. Peranan entitas asuransi syariah dibatasi hanya mengelola operasi asuransi dan menginvestasikan dana peserta. (2) Prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah tolong-menolong (ta’awuni) dan saling menanggung (takafuli) antara sesama peserta asuransi. (3) Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tabarru’ dan akad tijari. Akad tabarru’ digunakan di antara para peserta, sedangkan akad tijari digunakan antara peserta dengan entitas asuransi syariah. (4) Pembayaran dari peserta dapat meliputi kontribusi; atau kontribusi dan investasi. (5) Dana tabarru’ dibentuk dari akumulasi dari surplus underwriting dana tabarru’ yang merupakan milik peserta secara kolektif yang dikelola oleh entitas asuransi syariah. (6) Pembayaran manfaat asuransi/klaim berasal dari dana peserta kolektif (dana tabarru’) dengan risiko ditanggung secara bersama antara peserta asuransi.

Selasa, 16 April 2019

Loker Makassar (Racing Center) - Masak dan Jaga Warung

Dicari pria/wanita,
Usia 23-40 tahun 
Pekerjaan jaga warung dan bisa masak (nasi goreng,mie goreng dll). 
Daerah Racing Center
Diutamakan yg berpengalaman.

Gaji : Rp.1.200.000 - Rp.1.500.000
Kontak : +6285228734554 (an Suci)

============================================================


Buku Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin

Aktuaris (Actuary); Hasib; Seseorang yang mempunyai keahlian dalam menghitung risiko dan menetapkan premi asuransi.

Akuisisi; Pengambilalihan sebagian besar (lebih dan 50%) atau seluruh kepemilikan suatu bank (acquisition).

Akumulasi; Tambahan secara berkala atas suatu jumlah pokok, misalnya laba atas modal atau cadangan, bunga atas simpanan atau utang pokok (accumulation).

Akumulasi Risiko; Pengelompokan sejumlah risiko dalam suatu batasan area tertentu.

Akun; Rekening (account).

Akun–Perakunan Bebas; Pemberian jasa-jasa akuntansi kepada pemakai jasa oleh akuntan yang tidak terikat sebagai karyawan atau pegawai dari perusahaan pemakai jasa akuntansi (public accounting).

Akun–Perakunan Biaya; Cabang ilmu akuntansi yang berhubungan dengan metode dan sistem pencatatan biaya langsung dan tidak langsung yang timbul dari jasa layanan bank pada berbagai unit dalam bank tersebut. Perakunan biaya juga mencatat seluruh pengeluaran yang meliputi berbagai jenis biaya, seperti biaya overhead yang mencakup sewa gedung, peralatan dan biaya penunjang administrasi, gaji pimpinan, biaya pemasaran termasuk pemasangan iklan dan promosi (cost accounting).

Akun–Perakunan Inflasi; Akun yang menunjukkan dampak inflasi terhadap harga suatu aset dengan cara membandingkan nilai aset sekarang dengan nilai pada saat aset tersebut dibeli (inflation accounting).

Akun–Perakunan; Proses pencatatan, penggolongan, dan pengiktisaran transaksi-transaksi perusahaan dalam nilai uang serta penyusunan laporan keuangan dan analisisnya; dengan demikian, dapat pula berarti bahwa perakunan merupa kan sebuah sistem informasi untuk mengakumulasi, memproses, dan mengomunikasikan segala informasi yang berhubungan dengan transaksi keuangan dari para pelaku ekonomi (accounting).

Akun Aktif; Akun nasabah bank yang sering kali bermutasi berupa penyetoran dan/ atau penarikan (active account).

Akun Antarbank Pasiva; Jumlah kewajiban suatu bank kepada bank lain yang setiap saat dapat ditarik; ant. Akun antarbank aktiva (due to account), akun ini hanya dikenal di Amerika Serikat (dur to account).

Akun Bukan Perseorangan; Rekening yang tidak atas nama orang atau badan dan tidak menunjukkan utang piutang kepada pihak lain, misalnya rekening biaya, rekening bunga, dan rekening kas; sin. Perkiraan bukan perseorangan (impersonal accounts).

Akun Kas; Akun yang berisi perincian jumlah uang kas yang masuk ataupun yang keluar. Pencatatan ini akan menunjukkan sisa uang kas yang harus ada (cash account).

Akun Kompensasi; Saldo akun simpanan pada bank pemberi pembiayaan yang harus dipelihara nasabah untuk jumlah tertentu sebagai imbangan minimum terhadap pemakaian pembiayaan yang diterima (compensating balance).

Akun Pihak Ketiga; Akun pada bank asing dalam valuta asing atas nama nasabah bank tersebut (loro account).

Akun Riil; Akun yang saldonya pada akhir periode dipindahkan ke neraca periode berikutnya, misalnya akun harta, utang, dan modal (real account).

Akun Tak-Aktif; Akun tabungan yang tidak menunjukkan mutasi yang aktif, kecuali pencatatan pendapatan bunga pada jangka waktu tertentu. Biasanya, saldo tabungan ini kecil, setiap bulan dibebani biaya jasa dalam jumlah tertentu; sin. Akun tidur (dormant account).

Akun Terasuransi; Akun pada suatu bank yang dijamin dengan asuransi kerugian (insured account).

Akun Terbatas; Akun yang hak penarikannya terbatas, misalnya akun yang diblokir (restrictive asets).

Akun Trust; Nama singkat untuk semua jenis akun yang ditangani oleh bagian trust di sebuah bank atau suatu perusahaan. Istilah ini biasanya berlaku di Amerika Serikat sin. rekening trust (trust account).

Senin, 15 April 2019

Loker Makassar - Laundry (Diutamakan yang berpengalaman)


Dibutuhkan karyawan Laundry.
Diutamakan yang berpengalaman.
Untuk informasi selanjutnya terkait dengan kualifikasi dan lokasi serta jobdesknya, silahkan menghubungi kontak yang tertera.

Gaji : Rp.600.000 - Rp.1.100.000
Kontak : +6282189888668

========================================

Buku Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin

Aktiva Setara Kas; Investasi yang bersifat sangat likuid, berjangka pendek, dan dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang berarti; setara kas dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan lain (near-cash asets).

Aktiva Terklasifikasikan; Aktiva produktif, baik yang sudah maupun yang mengandung potensi tidak memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian bagi bank (classified asets).

Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR); Aktiva tertimbang menurut risiko terdiri atas: a. Aktiva neraca yang diberikan bobot sesuai kadar risiko penyaluran dana yang melekat pada setiap pos aktiva, yaitu 1. Kas, emas, penempatan pada Bank Indonesia dan commemorative coins diberi bobot 0% (nol perseratus), 2. Penempatan pada bank lain diberi bobot 20% (dua puluh perseratus), 3. Persediaan, aktiva ijarah, nilai bersih aktiva tetap dan inventaris, antarkantor aktiva, dan rupa-rupa aktiva diberi bobot 100% (seratus persen). b. Beberapa pos dalam daftar kewajiban komitmen dan kontinjensi (off balance sheet account) yang diberikan bobot dan sesuai dengan kadar risiko penyaluran dana yang melekat pada setiap pos setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan bobot faktor konversi yaitu 1. L/C yang masih berlaku (tidak termasuk standby L/C) diberi bobot 20% (dua puluh perseratus), 2. Jaminan bank yang diterbitkan bukan dalam rangka pemberian pembiayaan dan atau piutang, dan fasilitas pembiayaan yang belum digunakan yang disediakan kepada nasabah sampai dengan akhir tahun untuk tahun takwin yang berjalan diberi bobot 50% (lima puluh perseratus), 3. Jaminan (termasuk standby L/C) dan risk sharing dalam rangka pemberian pembiayaan, serta endosemen atau betul surat-surat berharga berdasarkan prinsip syariah diberi bobot 100% (seratus perseratus). Aktiva Tetap; Aset bank dengan masa pakai di atas satu tahun, dimaksudkan untuk tidak dijual guna menunjang kegiatan operasional bank, antara lain berupa tanah, gedung, dan peralatan yang dimiliki atau disewa (fixed aset; capital asets, permanent asets).

Aktiva Tetap yang Tidak Digunakan; Aktiva tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif (operasional) dan ditahan untuk dilepaskan.

Aktivitas Akun; Aktivitas rekening (account activity).

Aktivitas Bisnis; Semua Perusahaan didirikan untuk menyediakan barang dan jasa yang dapat dijual dan menghasilkan pengembalian investasi yang memuaskan.

Aktivitas Investasi; Aktivitas perolehan dan pelepasan aktiva jangka panjang serta investasi lain yang tidak setara kas (investing).

Aktivitas Operasi; Aktivitas penghasil utama pendapatan bank (principal revenueproducing activities) dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan bukan aktivitas pendanaan.

Aktivitas Pendanaan; Aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi modal pinjaman bank (financing).

Aktivitas Penyokong; Aktivitas yang bersifat tambahan bagi industri dasar, seperti industri baja, eksplorasi dan pengembangan tambang serta sumber daya hutan.

Aktivitas Perencanaan; Semua perusahaan didirikan dalam rangka mengimplementasikan sasaran dan tujuan tertentu. Sasaran dan tujuan perusahaan tersebut terdapat dalam rencana bisnis perusahaan (business plan) yang mendiskusikan maksud perusahaan, strategi dan taktik untuk aktivitasnya.

Aktivitas Rekening; Sernua mutasi yang dicatat di dalam rekening yang berasal dan, antara lain, penyetoran, penarikan, pengkreditan pendapatan, dan pembebanan biaya administrasi dalam periode tertentu; mutasi tersebut tercatat dalam rekening koran yang bendasarkan ketentuan harus diterbitkan setiap bulan agar dapat dicocokkan oleh nasabah pemegang rekening; sin. Aktivitas akun (account activity).

Minggu, 14 April 2019

Loker Makassar - Sales (Laki-Laki)

PT Irian Putra Farma
Jl. Racing Centre No. 27 Makassar

Dibutuhkan Segera :
- Salesman

Persyaratan :
- Laki-laki
- Umur Maksimal 35 Tahun
- Jujur, Disiplin
- Diutamakan yang berpengalaman di bidangnya.

Gaji : Rp.2.000.000 - Rp.2.500.000
Kontak : +6282349881021

==========================================================



Buku Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin

Akseptor; Pihak tertarik yang mengakseptasi surat wesel (acceptor). Aksi Pengurangan Produktivitas; Aksi yang dilakukan oleh pekerja secara perseorangan atau bersama dengan melakukan pengurangan atau penurunan produktivitas yang dilakukan secara sengaja. Aksi ini ditujukan untuk memperkuat suatu tuntutan kepada perusahaan (labour slowdown).

Aksio Pauliana; Gugatan yang diajukan kreditur (bank) untuk membatalkan perbuatan curang dari debitur (nasabah) yang merugikannya. Lembaga aksio pauliana diciptakan untuk melindungi kreditur dari tindakan curang debiturnya, yaitu orang, persekutuan/badan hukum yang dinyatakan pailit (actio pauliana).

Akta; Keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut (deed).

Akta Autentik; Akta dengan bentuk menurut undang-undang yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang (authentieke daad).

Akta di Bawah Tangan; Akta yang tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang (private deed).

Akta Kesepakatan; Dokumen tertulis yang memuat kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi nasabah dan bank.

Aktif Diperdagangkan di Bursa Efek; Adalah volume transaksi yang signifikan dan wajar (arms lengh transaction) di bursa efek di Indonesia dalam 10 (sepuluh) hari kerja terakhir.

Aktiva; Suatu item atau milik yang dipunyai perorangan atau perusahaan yang mempunyai nilai uang (aset).

Aktiva Berisiko; semua aset bank, kecuali kas dan surat berharga pemerintah; untuk menentukan rasio atau nisbah kecukupan modal, Bank Indonesia mengatur batasan mengenai aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) (risk asets).

Aktiva Ijarah; Aktiva yang diperoleh atau dibeli untuk tujuan disewakan.

Aktiva Jaminan; aktiva dalam bentuk properti, surat berharga, atau harta lain yang telah terikat sebagai jaminan untuk mendukung penerbitan obligasi, surat utang, atau pinjaman (pledge asets).

Aktiva Lancar; Aktiva dalam bentuk uang tunai atau barang berharga lain yang sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijadikan uang tunai; (current aset).

Aktiva Non-Produktif; 1. Aset bank selain Aktiva Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, properti terbengkalai, rekening antarkantor dan suspense account, serta persediaan; 2. Aset bank yang tidak menghasilkan pendapatan, misalnya uang tunai yang dikuasai bank, giro wajib pada bank sentral, giro pada bank lain, cek yang masih dalam proses penagihan, dan aktiva tetap (non-earning asets).

Aktiva Produktif; Penanaman dana bank dalam bentuk pembiayaan, surat berharga, penyertaan, dan penanaman lain untuk memperoleh penghasilan (earning aset).

Aktiva Produktif Bank Syariah; Penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga  syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administratif, serta Sertifikat Bank Indonesia Syariah serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

Aktiva Produktif Bermasalah; Aktiva produktif yang tingkat ketertagihan atau kolektibilitasnya tergolong kurang lancar, diragukan, dan macet. Yang dimaksud dengan aktiva produktif dalam hal ini adalah pembiayaan, penanaman pada bank lain, surat berharga yang dimiliki, dan penyertaan (adversely classified asets).

Aktiva Sangat Lancar; 1. Aktiva dalam bentuk tunai (cash); (very liquid aset), 2. Aktiva lancar setelah dikurangi persediaan barang yang dapat dengan segera dialihkan menjadi uang kas apabila sewaktu-waktu diperlukan, biasanya berjangka waktu di bawah satu tahun (quick asets).

Sabtu, 13 April 2019

BOOMB LOKER MAKASSAR

DICARI KARYAWAN UNTUK JAGA STAND MINUMAN DI MALL PANAKUKANG

syarat:
rajin
jujur
bisa kerja team
umur maks. 28thn
min. SMA

memiliki kendaraan

Bawa lamaran ke jl. rappocini raya no. 12

Gaji : Rp.1.000.000 - Rp.2.000.000
Kontak : +6285240629115

==============================================================

DIBUTUHKAN PENGASUH ANAK

assalamualaikum
saya sedang mencari pengasuh anak usia 1 tahun dengan syarat:
-muslim
-pengalaman mengasuh anak
-tidak menginap
-waktu kerja senin s/d jumat jam 8.00 s/d 16.00
-gaji menyesuaikan

Gaji : Rp.1.000.000 - Rp.1.200.000
Kontak : +6182177771661

=================================================================

DIBUTUHKAN GRAFIS DESAIN PADA PERUSAHAAN PERCETAKAN

Kriteria

1. Wajib menguasai Coreldraw dan Photoshop
2. Jam kerja flexible 
3. Project desain untuk masa kerja selama sebulan

Portfolio dikirim via email atau wa

Gaji : Rp.1.500.000 - Rp.3.000.000
Kontak : +618129519132

=================================================================

DIBUTUHKAN ART + JAGA ANAK

Kualifikasi :
- tinggal di dalam
- fasilitas
- kamar, makan sehari hari, konsul kesehatan
- muslim, tinggal di dalam

wa saja yah tidak usah via telp, kadang sibuk

Gaji : Rp.1.500.000 - Rp.1.700.000
Kontak : +6281543201892

==========================================================

DIBUTUHKAN DRIVER

Dibutuhkan Segera DRiver/Sopir untuk wilayah Makassar dan sekitarnya,dengan Fasilitas :
- Gaji Pokok
- Tunjangan
- Uang Makan
Tamatan Min SMA / Sederajat
Memiliki SIM A
Menguasai Area Makassar dan Sekitarnya.
Lamaran di antar Langsung ke :
Jl.Jati No.17 Panakukang Makassar

Gaji : Rp.2.000.000 - Rp.3.000.000
Kontak : +6281343819676 (an Ibu Mia)

============================================================

Loker Makassar - Pekerja Kebun dan Pengantar Hasil Kebun

Dibutuhkan,

Helper pengantar sayuran hidroponik dalam kota Makassar :
1. Ijazah asli SMU / sederajat
2. Sim C, Umur max 35 thn.
3. Menguasai jalan di Makassar.
4. Kendaraan disediakan.

Pekerja di kebun sayuran di daerah Malino :
1. Tamatan SMU / sederajat/D3/S1 Pertanian.
2. Rajin tanggung jawab dan tinggal di daerah dingin.
3. Ada Mess karyawan.
4. Umur max. 35 thn.

Lamaran lengkap dibawa sendiri ke
Jalan Sungai Limboto 46C Lama / 88 Baru
Makassar.

Gaji : Rp.1.500.000 - Rp.2.500.000
Kontak : +6281241040900

=================================================


Buku Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin

Akhlak: Akhlaq; 1. Adalah suatu keadaan yang melekat pada jiwa manusia, yang darinya lahir perbuatan-perbuatan dengan mudah tanpa melalui melalui proses pemikiran, pertimbangan, atau penelitian. Jika keadaan tersebut melahirkan perbuatan yang baik dan terpuji menurut pandangan akal dan syara’, itu disebut akhlak yang baik. Sebaliknya, jika yang timbul adalah perbuatan yang tidak baik, itu disebut akhlak yang buruk. Kata akhlak merupakan bentuk jamak dari kata alkhuluq, atau al-khulq, yang secara etimologis berarti: (1) tabiat, budi pekerti, (2) kebiasaan atau adat, (3) keperwiraan, kesatriaan, kejantanan, (4) agama, dan (5) kemarahan (al-ghadhab). Karena akhlak merupakan suatu keadaan yang melekat dalam jiwa, suatu perbuatan baru disebut akhlak kalau memenuhi beberapa syarat. (1) Perbuatan itu dilakukan secara berulang-ulang. Bila dilakukan sesekali saja, maka tidak dapat disebut akhlak, (2) Perbuatan itu timbul dengan mudah tanpa dipikirkan atau diteliti lebih dulu sehingga benar-benar telah menjadi suatu kebiasaan. Akhlak menempati posisi yang sangat penting dalam Islam sehingga setiap aspek dari ajaran agama ini selalu berorientasi pada pembentukan dan pembinaan akhlak yang mulia, yang disebut akhlaqul karimah. Hal ini antara lain tercantum dalam hadis Rasulullah saw. ”Sesungguhnya saya diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR Ahmad, Baihaki, dan Malik). Pada riwayat lain Rasulullah saw. bersabda, ”Mukmin yang paling sempurna akhlaknya adalah orang yang paling baik akhlaknya.” (HR Tirmizi). Akhlak Nabi saw. disebut dengan akhlak Islam karena bersumber dari Alquran dan Alquran datang dari Allah saw. Karenanya, akhlak Islam berbeda dari akhlak ciptaan manusia (wad’iyah). 2. Akhlak (etika) sering juga disebut sebagai ihsan (berasal dari kata Arab hasan, yang berarti baik). Definisi ihsan dinyatakan sendiri oleh nabi dalam hadis berikut: ”ihsan adalah engkau beribadah kepada Tuhanmu seolah-olah engkau melihat-Nya sendiri, kalaupun engkau tidak melihat-Nya, maka Ia melihatmu.” Dengan demikian, melalui ihsan seseorang akan selalu merasa bahwa dirinya dilihat oleh Allah. Karena Allah mengetahui sekecil apa pun perbuatan yang dilakukan seseorang, walaupun dikerjakan di tempat tersembunyi. Bahkan Allah mengetahui segala pikiran dan lintasan hati makhluknya. Dengan kesadaran seperti ini maka orang mukmin akan selalu terdorong untuk berperilaku baik dan menjauhi perilaku buruk.

Akhlaqiyyah; Lihat Etis.

Akilah; Yaitu pihak yang berhak memakan buah-buahan dari pohon yang dikenakan zakat, mereka adalah pemilik buah, keluarga, dan tetamu yang kebetulan berada di tempat sebelum panen.

Akl al Mal bi al Bathil; Pengambilan (harfiah: memakan atau mengonsumsi) harta yang tidak sah atau tidak benar.

Aksep Bank; Wesel yang diakseptasi oleh bank; Lihat Akseptasi (bank acceptance).

Akseptasi; Janji untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam surat wesel. Akseptasi harus dinyatakan dengan kata “akseptasi” atau dengan cara lain yang sama maksudnya; tanda tangan pihak tertarik yang dibubuhkan pada halaman muka surat wesel sudah berlaku sebagai akseptasi. Apabila telah diakseptasi, wesel ini menjadi sama dengan promes, yang berarti dapat diperdagangkan atau dapat dijual kepada pihak lain sebelum tanggal jatuh tempo (acceptance).

Jumat, 12 April 2019

Loker Sudiang - Karyawan Laundry (Khusus Setrika + Packing)

Dibutuhkan yang betul-betul serius ingin kerja untuk menjadi karyawan laundry khusus bagian setrika sekaligus merangkap packing.

Kualifikasi :
- Wanita 25-35 tahun (lajang)
- Mampu menggunakan setrika uap (ahli)
- TIdak sedang kuliah
- Jujur dan terampil
- Beragama Islam
- Siap tinggal di dalam
- Diutamakan domisili Sudiang dan sekitarnya

Gaji : Rp.800.000 - Rp.1.000.000
Kontak : 085299973798 / +6282346462286

Kamis, 11 April 2019

Loker KalTeng - Panen Buah Sawit (Laki-Laki)

1. Dibutuhkan tenaga panen buah sawit di kalimantan tengah , untuk pria lajang dan suami istri.
2. Persyaratan = Usia 18 - 45 th
    > Lajang. ktp dan fc kk
    > suami istri. surat nikah
3. Fasilitas = Mess, air, listrik, klinik, bpjs, alat kerja. alat masak, beras, antar jemput anak sekolah, tpa, tmpt ibadah, sarana olah raga, cuti, thr.
4. Pendaftaran Gratis dan semua biaya ditanggung PT dapat uang saku dikapal.
5. Bagi berminat langsung hubungi nomor tercantum

Gaji : Rp.2.800.000 - Rp.6.000.000
Kontak : +6285398080839 (an Cahyo)

===================================================================


Buku Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin

Akad Tabarru’at; Akad yang berlaku atas dasar pemberian dan pertolongan, seperti hibah.

Akad Tauqiyan; Akad yang dikaitkan berlakunya dengan sesuatu yang lain.

Akad Thahi’iyah; Akad yang membutuhkan adanya yang lain, seperti adanya rahn, tidak dilakukan bila tidak ada utang.

Akad Tijarah–Karakteristik Keuntungan; Akad Tijarah dilihat dari karakteristik keuntungan adalah sebagai berikut: (1) Pada Natural Uncertainty Contract; maka: (a) Tingkat pendapatan bersifat tidak pasti baik jumlah (amount) maupun waktunya (timing). (b) Pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real asets maupun financial asets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. (c) Diterangkan dengan teori percampuran (the theory of venture). (2) Pada Natural Certainty Contract; maka (a) Tingkat pendapatan pasti baik jumlah (amount) maupun waktunya (timing). (b) fixed and predetermined; (c) Pihak-pihak yang bertransaksi saling menukarkan asetnya (baik real asets maupun financial asets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. (d) Diterangkan dengan teori pertukaran (the theory of exchange).

Akad Tijarah/Mu’awadah (Compensational Contract); Adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersial. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain.

Akad Trust; Perjanjian tertulis yang digunakan dalam pembiayaan kredit berdokumn yang diberikan kepada pembeli atau importir; pembeli berjanji untuk memegang barang yang diterima atas nama bank yang menyediakan pembiayaan sekalipun bank tetap menguasai kepemilikan barang tersebut; penerima fasilitas trust mengizinkan seorang importir menjual barang tersebut sebelum dibayar kepada bank penerbit L/C (trust receipt)

Akad yang Sah; Akad yang telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.

Akad yang Sempurna untuk Dilaksanakan; Akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya.

Akad yang Tidak Sahih; Akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syaratsyaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad.

Akhdu al Mal; (Bekerja) untuk mendapatkan harta.

Akhlak–Akhlak Islam; Ciri-ciri akhlak Islam adalah (1) kebaikannya bersifat mutlak (al-khairiyyah alMuthlaqah), (2) menyeluruh (as-salahiyyah al-’ammah), yaitu kebaikan yang terkandung di dalamnya merupakan kebaikan untuk seluruh umat manusia di segala zaman dan semua tempat, (3) tetap, langgeng, dan mantap, (4) merupakan kewajiban yang harus dipatuhi (al-ilzam almustajab), yaitu kebaikan yang terkandung dalam akhlak Islam merupakan hukum yang harus dilaksanakan sehingga ada sanksi hukum tertentu bagi orang yang tidak melaksanakannya, dan (5) pengawasan yang menyeluruh (ar-raqabah almuhitah). Karena akhlak Alquran bersumber dari Tuhan, pengaruhnya lebih kuat dari akhlak ciptaan manusia. Seseorang tidak akan berani melanggarnya, dan harus bertobat bagi yang melakukannya. Inilah mengapa disebut agama merupakan pengawas yang kuat. Pengawas lainnya adalah hati nurani yang hidup didasarkan pada agama dan akal sehat yang dibimbing oleh agama.

Rabu, 10 April 2019

Loker Sidrap - Karyawan Toko Campuran (laki-laki)


Kualifikasi :
- rajin
- jujur
- kuat angkat barang
- bisa supir 

lokasi kerja di sidrap tandrutedong. Jika ada yang berminat dan sesuai dengan kualifikasi silahkan segera hubungi kontak.

Gaji : Rp.600.000 - Rp.1.000.000
Kontak : +6282111666498

==========================================================

Buku Pintar Ekonomi Islam – Ahmad Ifham Solihin

Akad Tabarru’ (Gratuitous Contract); Adalah segala macam perjanjian yang menyangkut not for profit transaction (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersial. Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat ke baikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa Arab, yang artinya kebaikan). Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apa pun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ dari Allah Swt., bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part-nya untuk sekadar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Tapi, ia tidak boleh sedikit pun mengambil laba dari akad tabarru’ itu. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqf (wakaf ), shadaqah, hadiah, dan lain-lain. Pada dasarnya, akad tabarru’ ini adalah memberikan sesuatu (giving something) atau meminjamkan sesuatu (lending something). Bila akadnya adalah meminjamkan sesuatu, objek pinjamannya dapat berupa uang (lending $) atau jasa kita (lending yourself). Dengan demikian, kita mempunyai 3 (tiga) bentuk umum akad tabarru’, yakni (a) Meminjamkan Uang (lending $); Akad meminjamkan uang ini ada beberapa macam lagi jenisnya, setidaknya ada 3 jenis, yakni sebagai berikut. Bila pinjaman ini diberikan tanpa mensyaratkan apa pun selain mengembalikan pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu, bentuk meminjamkan uang seperti ini disebut dengan qard. Selanjutnya, jika dalam meminjamkan uang ini si pemberi pinjaman mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu, bentuk pemberian pinjaman seperti ini disebut dengan rahn. Ada lagi suatu bentuk pemberian pinjaman uang, dengan tujuan mengambil alih piutang dari pihak lain. Bentuk pemberian pinjaman uang dengan maksud seperti ini disebut hiwalah. Jadi, ada tiga bentuk akad meminjamkan uang, yakni qard, rahn, dan hiwalah. (b) Meminjamkan Jasa Kita (lending yourself); seperti akad meminjamkan uang, akad meminjamkan jasa juga terbagi menjadi 3 jenis. Bila kita meminjamkan “diri kita” (yakni jasa keahlian/ keterampilan, dan sebagainya) saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, maka hal ini disebut wakalah. Karena kita melakukan sesuatu atas nama orang yang kita bantu tersebut, sebenarnya kita menjadi wakil orang itu. Itu sebabnya akad ini diberi nama wakalah. Selanjutnya, bila akad wakalah ini kita rinci tugasnya, yakni bila kita menawarkan jasa kita untuk menjadi wakil seseorang, dengan tugas menyediakan jasa custody (penitipan, pemeliharaan), bentuk peminjaman jasa seperti ini disebut akad wadi’ah. Ada variasi lain dari akad wakalah, yakni contingent wakalah (wakalah bersyarat). Dalam hal ini, kita bersedia memberikan jasa kita untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, jika terpenuhi kondisinya, atau jika sesuatu terjadi. Misalkan, seorang dosen menyatakan kepada asistennya demikian: “Anda adalah asisten saya. Tugas Anda menggantikan saya mengajar bila saya berhalangan”. Da lam kasus ini, yang terjadi adalah wakalah bersyarat. Asisten hanya bertugas mengajar (yakni melakukan sesuatu atas nama dosen) bila dosen berhalangan (yakni bila terpenuhi kondisinya, jika sesuatu terjadi). Jadi, asisten ini tidak otomatis menjadi wakil dosen. Wakalah bersyarat ini dalam terminologi fikih disebut sebagai akad kafalah. Dengan demikian, ada 3 (tiga) akad meminjamkan jasa, yakni wakalah, wadi’ah, dan kafalah. (c) Memberikan sesuatu (giving something). Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah akad-akad sebagai berikut: hibah, waqf, shadaqah,hadiah, dan lain-lain. Dalam semua akad tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama, akadnya dinamakan waqf. Objek waqf ini tidak boleh diperjualbelikan begitu dinyatakan sebagai aset waqf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain. Begitu akad tabarru’ sudah disepakati, akad tersebut tidak boleh diubah menjadi akad tijarah (yakni akad komersial, yang akan segera kita bahas) kecuali ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk mengikatkan diri dalam akad tijarah tersebut. Misalnya, bank setuju untuk menerima titipan mobil dari nasabahnya (akad wadiah, dengan demikian, bank melakukan akad tabarru’) bank tersebut dalam perjalanan kontrak tersebut tidak boleh mengubah akad tersebut menjadi akad tijarah dengan mengambil keuntungan dari jasa wadiah tersebut. Sebaliknya, jika akad tijarah sudah disepakati, akad tersebut boleh diubah menjadi akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan ke wajibannya.

The Last Post

SCRUM FRAMEWORK PART 2

  Satu sprint dapat dilakukan maksimal selama 1 bulan. Jika sprint dilakukan dalam waktu 1 bulan maka sprint planning dilakukan selama 8 ja...

Populer Post